Malaka –
Proyek revitalisasi SMP Negeri Numponi, yang berlokasi di Man-Mana, Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, dengan nilai anggaran negara mencapai Rp3.257.547.722, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, meski masa pelaksanaan pekerjaan telah berakhir dan bahkan sekitar enam bulan telah berlalu sejak berakhirnya masa addendum, sejumlah pekerjaan dan fasilitas pendukung di lingkungan sekolah tersebut disebut masih belum sepenuhnya tuntas dan belum dapat difungsikan secara optimal.
Informasi serta dokumentasi yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Di antaranya, fasilitas toilet yang disebut belum dapat digunakan, instalasi air yang belum terpasang, kran air yang belum berfungsi, lantai ruang kelas yang terlihat mengalami keretakan, hingga sejumlah pintu ruangan yang disebut tidak dapat ditutup dengan baik.
Tidak hanya itu, struktur penahan tanah di bagian belakang gedung juga tampak mengalami keretakan. Pada bagian tertentu, struktur tersebut bahkan terlihat kembali mengalami kerusakan atau roboh.
Material tanah bekas pekerjaan dan urukan juga masih terlihat menumpuk di sejumlah bagian lingkungan sekolah dan belum seluruhnya dirapikan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena bangunan hasil revitalisasi sudah digunakan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar, sementara sejumlah fasilitas pendukung di dalam maupun sekitar bangunan disebut belum sepenuhnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Bidang III Pengabdian kepada Masyarakat Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu, atas nama Robias Ongki Bria, yang akrab disapa Ongki Bria, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi SMP Negeri Numponi.
Menurut Ongki, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu, tetapi untuk memastikan secara objektif apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, masa pelaksanaan, addendum, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan menunggu sampai persoalan ini menjadi lebih besar. Kalau di lapangan ditemukan hal-hal yang janggal, maka jangan dibiarkan. Harus diperiksa dan ditelusuri sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ongki.
Ia menilai, proyek dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah harus menghasilkan bangunan dan fasilitas pendidikan yang layak, aman, berkualitas, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan tenaga pendidik.
Sebab, kata dia, anggaran yang digunakan merupakan uang negara sehingga setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi juga soal uang negara dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Karena itu, kalau memang masih ada pekerjaan yang belum selesai atau fasilitas yang belum berfungsi, harus ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ongki juga meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan, termasuk nilai kontrak, masa pelaksanaan, perubahan atau addendum pekerjaan, progres pekerjaan, hingga penyelesaian pekerjaan yang masih tersisa.
“Publik tidak boleh hanya melihat bangunan yang sudah berdiri. Yang juga harus dilihat adalah apakah seluruh pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan kontrak, apakah volumenya sesuai, bagaimana kualitasnya, dan apakah seluruh fasilitas yang dijanjikan benar-benar sudah dapat digunakan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila pemeriksaan APH nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian, kelalaian, atau indikasi pelanggaran, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata sesuai dengan ketentuan, maka hasil pemeriksaan juga dapat menjadi penjelasan sekaligus memberikan kepastian kepada publik.
“Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, jangan berhenti pada temuan saja. Harus ditindaklanjuti dan diusut sampai tuntas,” tegas Ongki.
IMADAR Kefamenanu berharap persoalan revitalisasi SMP Negeri Numponi tidak dibiarkan berlarut-larut.
Pemeriksaan secara langsung oleh pihak berwenang dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus menjaga agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Sebab, bangunan sekolah bukan sekadar proyek fisik. Di dalamnya ada masa depan para siswa, ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, dan ada kewajiban semua pihak untuk memastikan fasilitas pendidikan dibangun dengan benar, aman, dan sesuai ketentuan.
Karena itu, IMADAR Kefamenanu mendesak APH segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, serta mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan apabila ditemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Editor: Jery Manek

















