banner 728x250

OTT Perumdam Tirta Bengkayang & Oknum BPK Kalbar, MAUNG: Polda Usut Sampai ke Akar — Cepat, Tuntas dan Terbuka!

banner 120x600
banner 468x60

PONTIANAK, KALBAR — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Kalimantan Barat terhadap seorang pejabat Perumdam Tirta Bengkayang dan seorang oknum BPK RI Perwakilan Kalbar membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar transaksi Rp400 juta.

Kasus yang terjadi di Kota Pontianak pada Selasa (29/9/2026) itu diduga berkaitan dengan upaya negosiasi terhadap temuan audit sekitar Rp1,5 miliar di Perumdam Tirta Bengkayang. Kini muncul tuntutan agar penyidik tidak berhenti pada dua orang yang diamankan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian transaksi, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain di balik perkara tersebut.

banner 325x300

Pembina Pusat LSM MAUNG, Syarief Achmad, meminta Polda Kalbar mengusut kasus tersebut secara cepat, tuntas, dan transparan.

Menurut Syarief, OTT tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara utuh bagaimana dugaan transaksi terjadi, siapa yang menginisiasi, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang diuntungkan, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.

Dua Orang Diamankan dalam OTT

Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan HR, yang disebut sebagai pejabat Perumdam Tirta Bengkayang, dan DN, oknum BPK RI Perwakilan Kalbar.

Keduanya diamankan di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Pontianak, sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya pembicaraan mengenai biaya untuk menyelesaikan atau menutup temuan audit. Nilai yang semula disebut sekitar Rp500 juta kemudian disebut disepakati menjadi Rp400 juta sebelum OTT dilakukan.

Namun, detail mengenai tujuan transaksi, posisi masing-masing pihak, serta konstruksi perkara tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

MAUNG: Jangan Berhenti pada Dua Orang

Syarief Achmad mengapresiasi langkah Polda Kalbar melakukan OTT. Namun, menurutnya, penangkapan tersebut baru merupakan pintu awal untuk mengungkap perkara secara lebih luas.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kalbar dalam melakukan penangkapan ini. Ini bukti bahwa komitmen terhadap kebersihan pengelolaan keuangan negara masih berjalan. Namun, ini baru permulaan. Jangan sampai kasus ini berhenti pada dua orang yang tertangkap tangan,” ujar Syarief Achmad, Minggu (4/10/2026).

Ia meminta penyidik menguji seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan bahwa oknum BPK tersebut tidak bertindak sendiri.

“Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: jika oknum BPK itu disebut ‘orang suruhan’, siapa yang menyuruhnya? Jika pejabat Perumdam itu tidak bergerak sendiri, siapa yang memerintah atau menyetujui transaksi tersebut? Semua ini adalah jejak yang harus ditelusuri,” sambungnya.

Syarief menegaskan, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyidikan, bukan berdasarkan asumsi atau rumor.

Temuan Audit Rp1,5 Miliar Jadi Titik Krusial

Perkara ini semakin menjadi perhatian karena transaksi yang diduga menjadi objek OTT disebut berkaitan dengan temuan audit sekitar Rp1,5 miliar pada Perumdam Tirta Bengkayang.

Jika penyidikan membuktikan bahwa terdapat upaya memberikan sesuatu kepada pejabat atau pihak tertentu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan, maka aparat perlu mengurai hubungan antara temuan audit, transaksi yang diamankan dalam OTT, dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

Bagi MAUNG, pertanyaan terpenting bukan hanya mengenai nilai transaksi Rp400 juta.

Yang harus dibuka adalah untuk kepentingan siapa transaksi itu dilakukan dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari upaya tersebut.

Bupati dan Pemkab Bengkayang Diminta Memberikan Penjelasan

Hingga berita ini diturunkan, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang disebut belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut.

Syarief menilai publik membutuhkan penjelasan, terutama karena Perumdam Tirta Bengkayang merupakan badan usaha milik daerah yang berada dalam lingkup pemerintah daerah.

Namun, ketiadaan pernyataan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan maupun pengetahuan pihak tertentu dalam perkara.

Menurut MAUNG, pihak yang berwenang perlu memberikan penjelasan sesuai perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Kalbar Diminta Buka Perkembangan Kasus

Syarief meminta Polda Kalbar menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional dan terbuka kepada masyarakat.

“Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Setiap langkah, setiap temuan, dan setiap perkembangan harus dibuka secara jelas sesuai ketentuan hukum. Informasi yang terbuka adalah hak rakyat,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik mengusut siapa yang diduga menjadi pengarah, siapa yang menyuruh, siapa yang diuntungkan, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap praktik tersebut.

“Jangan biarkan yang tertangkap hanya menjadi ‘kambing hitam’, sementara pihak lain yang sebenarnya terlibat tetap tidak tersentuh. Lakukan dengan cepat, karena keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama,” ungkapnya.

Syarief menilai perkara tersebut memiliki dimensi serius karena menyangkut dugaan transaksi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan lembaga pengawasan keuangan.

“Jika benar ada upaya memengaruhi atau menutup temuan pemeriksaan melalui transaksi, maka persoalan ini sangat serius. Karena itu, pengungkapan kasus harus menyeluruh, transparan, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.

Dua Jalur Harus Dibongkar

DPP MAUNG menilai penyidikan perlu melihat perkara dari sedikitnya dua sisi.

Pertama, dugaan tindak pidana dalam transaksi yang terungkap melalui OTT. Kedua, substansi temuan audit sekitar Rp1,5 miliar yang disebut menjadi latar belakang transaksi tersebut.

Keduanya perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyidikan.

Jika kemudian ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diharapkan tidak ragu mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, setiap pihak yang belum terbukti terlibat tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.

Dasar Hukum

Dugaan tindak pidana suap dan korupsi dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan konstruksi hukum yang diterapkan penyidik dan hasil pembuktian.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan dalam penanganan perkara.

Karena proses penyidikan masih berlangsung, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak harus menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum.

DPP MAUNG menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Masyarakat, kata mereka, berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara secara utuh—bukan hanya siapa yang tertangkap dalam OTT, tetapi juga bagaimana perkara bermula, untuk kepentingan siapa transaksi dilakukan, serta apakah ada pihak lain yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka tambahan.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!