banner 728x250

Dugaan Korupsi Rp121,7 Miliar di KIG Gresik, 89,8 Ha Lahan Disita — RAJAWALI Jatim: Usut Sampai ke Akar!

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA, JATIM — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan PT Kawasan Industri Gresik (KIG) periode 2011–2014 memasuki babak penting setelah penyidik Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah seluas sekitar 89,8 hektare. Di balik aset yang kini disita tersebut, terdapat nilai pengadaan yang disebut mencapai Rp121,7 miliar.

Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI.

banner 325x300

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai proses pengadaan lahan yang berlangsung lebih dari satu dekade lalu: siapa yang mengambil keputusan, bagaimana prosedurnya dijalankan, mengapa persoalan legalitas lahan tidak terdeteksi sejak awal, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana korupsi?

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, Jatmiko, mendesak Polda Jatim mempercepat penyidikan dan mengusut perkara tersebut hingga ke pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

89,8 Hektare Lahan Disita Polda Jatim

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyitaan pada Rabu (30/9/2026).

Sebanyak 66 bidang tanah milik PT KIG disita dan tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Total lahan yang disita sekitar 89,8 hektare, dari keseluruhan sekitar 106 hektare yang disebut dibeli PT KIG sepanjang periode 2011–2014 dengan nilai pengadaan mencapai Rp121,7 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan.

Proses Pengadaan Dipersoalkan

Dalam penyidikan, aparat disebut menemukan indikasi bahwa proses pengadaan lahan diduga tidak didahului perencanaan yang memadai dan tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang seharusnya.

Dugaan persoalan juga mencakup tidak adanya persetujuan pemegang saham serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dipersoalkan.

Karena itu, penyidik perlu mengurai secara jelas seluruh proses pengadaan, termasuk siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan bagaimana proses persetujuan dilakukan.

Status hukum masing-masing pihak tentunya tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Legalitas Lahan Jadi Persoalan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status dan kesesuaian lahan dengan tata ruang.

Lahan yang telah dibeli tersebut disebut menghadapi kendala terkait legalitas, tumpang tindih status, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kondisi itu membuat sebagian lahan disebut tidak dapat disertifikatkan maupun dikembangkan sebagaimana peruntukannya.

Bagi RAJAWALI Jatim, persoalan tersebut harus menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menyangkut alasan pengadaan lahan, proses verifikasi sebelum pembelian, hingga tanggung jawab pihak yang mengambil keputusan.

20 Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ada

Hingga perkembangan terakhir, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.

Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan yang disebut dalam KUHP baru.

Dengan demikian, angka Rp121,7 miliar merupakan nilai pengadaan yang disebut dalam perkara, bukan secara otomatis sama dengan nilai kerugian negara. Besaran kerugian negara tetap harus mengacu pada hasil audit lembaga yang berwenang.

Jatmiko: Rp121,7 Miliar Bukan Angka Kecil

Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Jatmiko, menilai perkara tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Angka Rp121,7 miliar bukan jumlah yang kecil. Ini adalah uang yang berkaitan dengan kepentingan publik dan seharusnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Gresik dan Jawa Timur,” ujar Jatmiko, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, apabila benar terjadi kesalahan prosedur atau tindak pidana dalam proses pengadaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: mengapa proses pengadaan berjalan tanpa perencanaan yang jelas? Siapa yang menandatangani keputusan pembelian? Mengapa pengawasan tidak mampu mencegah persoalan ini selama bertahun-tahun?” tegasnya.

Jatmiko juga meminta penyidik menelusuri seluruh alur pengambilan keputusan dan penggunaan dana dalam proses pengadaan tersebut.

Polda Jatim Diminta Percepat Penetapan Status Hukum

RAJAWALI Jatim meminta penyidik Polda Jatim tidak berhenti pada pemeriksaan saksi maupun penyitaan aset.

Menurut Jatmiko, setelah alat bukti dan hasil audit diperoleh, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara serta status hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kami meminta Polda Jatim mempercepat penyidikan dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Identifikasi pihak-pihak yang secara struktural bertanggung jawab dan tetapkan status hukumnya berdasarkan bukti yang ada. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengambil keputusan dalam perkara sebesar ini,” tambahnya.

Ia menegaskan, penyitaan aset bukanlah akhir dari proses penegakan hukum.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada penyitaan aset. Penyitaan adalah langkah awal, bukan akhir. Jika penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, harus ada pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Jatmiko.

Publik Menunggu Hasil Audit dan Siapa yang Bertanggung Jawab

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan KIG kini berada pada tahap yang dinilai penting. Penyitaan telah dilakukan, puluhan saksi telah diperiksa, namun penetapan tersangka masih menunggu perkembangan penyidikan dan hasil audit kerugian negara.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada dua hal: berapa sebenarnya kerugian negara dan siapa pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

DPW RAJAWALI Jawa Timur menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti.

Rp121,7 miliar adalah nilai pengadaan yang sangat besar. Publik berhak menunggu jawaban yang terang mengenai prosesnya, kondisi asetnya, serta pertanggungjawaban hukum apabila penyidikan membuktikan adanya tindak pidana.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!