PANYABUNGAN – Pembakaran tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi alarm keras bagi penanganan PETI di daerah tersebut.
Aksi warga itu bukan hanya menyisakan persoalan hukum terkait pembakaran alat berat. Insiden tersebut juga memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI, hingga memicu sorotan terhadap Satgas PETI Kabupaten Madina.
Sejumlah aktivis pemuda dan pegiat lingkungan menilai aksi tersebut merupakan akumulasi keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama, terutama karena aktivitas alat berat yang diduga semakin mendekati kawasan Masjid Al-Muhtadin Jambur Tarutung.
Warga disebut khawatir aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, ketenangan beribadah, hingga keamanan konstruksi bangunan masjid.
Ketua AMPEL Kabupaten Madina, Dahler Lubis, S.Pd., mengatakan keresahan masyarakat tidak muncul secara tiba-tiba.
“Kita mengapresiasi kesadaran dan kepedulian warga. Aksi massa ini merupakan akumulasi kemarahan masyarakat akibat persoalan PETI yang dinilai belum tertangani secara efektif,” ujar Dahler dalam keterangannya di Panyabungan, Minggu (5/10/2026).
Aktivitas PETI Dipertanyakan, Wibawa Satgas Disorot
Menurut Dahler, dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat dalam skala besar di kawasan Mandailing Julu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia menilai pembakaran tiga ekskavator tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai aksi massa, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PETI yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Madina bersama unsur Forkopimda.
“Insiden ini merupakan tamparan keras bagi Satgas PETI. Masyarakat melihat adanya jarak antara operasi penertiban dengan kondisi aktivitas PETI di lapangan,” katanya.
Dahler juga mempertanyakan efektivitas operasi penertiban yang sebelumnya telah dilakukan.
Menurutnya, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk PETI ketika operasi berlangsung, sementara aktivitas pertambangan disebut kembali terlihat setelah operasi selesai.
“Satgas diperkuat berbagai unsur, tetapi masyarakat masih melihat aktivitas PETI berlangsung. Ini harus dievaluasi secara terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan PETI tidak seharusnya berhenti pada pekerja maupun operator alat berat di lapangan.
Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri secara menyeluruh pihak yang memiliki, mengendalikan, maupun diduga membiayai aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Pemilik Tiga Ekskavator Diminta Diungkap
Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Forum KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan), Arif Azka Batubara.
Ia meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kepemilikan tiga ekskavator yang dibakar dalam insiden tersebut.
Menurut Arif, kasus itu dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap mata rantai aktivitas PETI, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal.
“Kapolres jangan main-main. Segera selidiki dan proses hukum pemilik alat berat serta pihak yang terbukti membiayai kegiatan PETI di Kotanopan,” tegas Arif.
Ia menekankan, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada operator apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, Arif meminta aparat membuka secara terang hasil penyelidikan mengenai identitas dan status kepemilikan alat berat yang berada di lokasi.
Reklamasi Eks Lokasi PETI Juga Disorot
Persoalan lingkungan di Kotanopan juga mendapat perhatian Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup), Ahmad Rifai Nasution.
Ahmad menyoroti aktivitas reklamasi di lahan eks lokasi PETI di wilayah Kotanopan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan penyelenggaraan turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I.
Ia mempertanyakan legalitas kegiatan reklamasi tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Madina bersama aparat terkait memastikan apakah aktivitas itu memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Ahmad juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Singengu berinisial GD.
Namun, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan dan tudingan yang disampaikan pihak tertentu. Keterlibatan pihak yang disebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada aktivitas reklamasi tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah, harus ada pemeriksaan. Jangan sampai aktivitas yang berkaitan dengan bekas lokasi PETI justru tidak mendapatkan pengawasan,” katanya.
Menurut Ahmad, keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kegiatan tersebut sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap penanganan persoalan lingkungan di Madina.
Jika Tak Jelas di Daerah, Aktivis Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Para aktivis tersebut menyatakan tengah menyiapkan dokumen untuk melaporkan dugaan pembiaran aktivitas PETI dan persoalan lingkungan di Madina kepada institusi penegak hukum tingkat pusat.
Langkah itu, kata mereka, akan ditempuh apabila penanganan di tingkat daerah dinilai belum memberikan kejelasan mengenai aktor utama, kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, serta dugaan pelanggaran lingkungan.
“Jika persoalan ini tidak mendapatkan kejelasan di tingkat daerah, kami akan membawa laporan dan data yang kami miliki ke tingkat pusat. Semua harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum,” tutup Ahmad.
Dua Persoalan Hukum Harus Dibuka Terang
Kasus di Jambur Tarutung kini menyisakan sedikitnya dua persoalan yang sama-sama membutuhkan penanganan hukum.
Pertama, dugaan aktivitas PETI dan pihak-pihak yang berada di belakangnya. Kedua, aksi pembakaran tiga ekskavator yang juga harus diusut untuk mengetahui pelaku, motif, serta kronologi kejadiannya.
Keduanya tidak semestinya dipertentangkan. Dugaan PETI harus ditangani melalui proses hukum, sementara tindakan pembakaran atau perusakan juga harus diproses apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Dengan begitu, persoalan tidak berhenti pada konflik antara warga dan aktivitas pertambangan, tetapi dapat mengungkap secara utuh siapa yang beraktivitas, siapa pemilik alat berat, siapa yang membiayai, bagaimana pengawasannya, dan mengapa konflik sampai meledak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengenai kronologi pembakaran tiga ekskavator, status penyelidikan, serta identitas pemilik alat berat tersebut masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.
(Magrifatulloh)

















