banner 728x250

ANGGOTA DPRD MADINA DITIKAM, HMI DESAK POLISI BONGKAR MOTIF DAN USUT TUNTAS

banner 120x600
banner 468x60

MANDAILING NATAL, RADAR PERBATASAN.COM — Kasus penikaman terhadap anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Binsar Nasution, mendapat kecaman keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal. HMI mendesak aparat kepolisian tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku, tetapi membongkar secara terang seluruh rangkaian kejadian dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.

banner 325x300

Penikaman itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Sabtu (3/10/2026), setelah korban disebut melaksanakan kegiatan reses dan menghadiri prosesi pemakaman warga.

Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal Periode 2024–2025, Sonjaya Rangkuti, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan tidak boleh menjadi cara penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan brutal, dan supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan,” tegas Sonjaya dalam pernyataan sikapnya, Minggu (4/10/2026).

DUGAAN MOTIF WAJIB DIBUKTIKAN

Berdasarkan perkembangan informasi yang beredar, kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Y (55) untuk dimintai keterangan.

Sejumlah informasi media menyebut adanya dugaan persoalan lama terkait sengketa harta warisan yang disebut-sebut sebagai kemungkinan motif. Namun, HMI Madina mengingatkan agar informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan.

Sonjaya menegaskan, dugaan motif harus dibuktikan secara objektif berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah.

Menurutnya, persoalan apa pun, termasuk konflik keluarga maupun sengketa harta warisan, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.

“Apabila terdapat konflik atau perselisihan, mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

HMI AJUKAN LIMA DESAKAN

HMI Madina meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman motif, pengamanan barang bukti hingga penentuan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, Sonjaya menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Polres Mandailing Natal mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel.

Kedua, meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan motif secara objektif, termasuk informasi mengenai dugaan sengketa warisan, dengan tetap berpedoman pada keterangan saksi dan alat bukti yang sah.

Ketiga, mendesak adanya perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi, termasuk keluarga serta pihak-pihak yang memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Keempat, meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi dan diskriminasi. Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan sosial maupun latar belakang.

Kelima, mengajak masyarakat menjaga kondusivitas Mandailing Natal dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, menyebarkan fitnah, maupun melakukan tindakan balasan di luar mekanisme hukum.

“KEADILAN JANGAN BERDASARKAN ASUMSI”

Sonjaya menegaskan, HMI sebagai bagian dari elemen intelektual dan kontrol sosial akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan hak korban terlindungi, keadilan ditegakkan dan kekerasan serupa tidak kembali terjadi.

“Sebagai bagian dari elemen intelektual dan kontrol sosial, HMI memandang bahwa penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keadilan, melindungi hak korban, serta mencegah terulangnya kekerasan serupa,” katanya.

HMI Madina, lanjut Sonjaya, akan terus mendorong agar penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik hingga terdapat kejelasan hukum.

“Kami mendesak Polres Mandailing Natal mengungkap perkara ini secara terang, objektif, dan tuntas. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi, tekanan, ataupun kepentingan tertentu. Kami akan terus mendorong agar penanganan perkara ini menjadi perhatian publik sampai diperoleh kejelasan hukum,” tegasnya.

(Magrifatulloh)

banner 325x300
error: Content is protected !!