banner 728x250

WALHI NTT WARNING KERAS PT LESTARI ENERGI TIMUR: JANGAN MENGANGKANGI ATURAN, LIMBAH B3 BUKAN PERKARA SEPELE

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG, RADAR PERBATASAN.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT meminta PT Lestari Energi Timur tidak mengabaikan ketentuan perizinan dalam rencana kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

WALHI menilai persoalan perizinan perusahaan tersebut harus dibuka secara transparan karena kegiatan pengelolaan limbah B3 memiliki potensi risiko terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak dijalankan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Ketua WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026), menegaskan pentingnya keterbukaan perusahaan terkait seluruh proses perizinannya.

“Jangan ditutup-tutupi,” tegas Yuven.

Menurut dia, adanya perbedaan pernyataan antara pihak DLHK NTT dan pihak terkait lainnya mengenai status perizinan PT Lestari Energi Timur patut dikritisi. Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian agar perusahaan tidak menjalankan kegiatan di luar koridor aturan.

Yuven menegaskan, perusahaan harus mengikuti standar perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan itu mau tidak mau harus mengikuti standar perizinan, sesuai pernyataan Kadis DLHK itu,” katanya.

WALHI, lanjutnya, mendukung sikap tegas DLHK yang meminta PT Lestari Energi Timur melengkapi persyaratan sesuai aturan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Yuven, PT Lestari Energi Timur saat ini belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari DLHK NTT dan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT.

Yuven menyatakan, setiap investasi yang masuk ke NTT wajib memenuhi standar perizinan dan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena kita berbicara soal pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara untuk memastikan keberlanjutan itu harus diukur dari standar lingkungan yang layak. Dan standar lingkungan hidup yang layak tentu ada mekanisme perizinan. Dan kita adalah negara hukum, maka semua wajib tunduk,” tegasnya.

AMDAL DAN UKL-UPL BUKAN ALASAN MENGABAIKAN IZIN LAIN

Yuven juga menyoroti apabila perusahaan mengklaim telah mengurus dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL.

Menurut dia, keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat perusahaan dapat mengabaikan persyaratan perizinan lainnya.

“Kalau kemudian mereka (PT Lestari Energi Timur) mengklaim bahwa sudah mengurus AMDAL dan UKL-UPL, itu tidak kemudian bisa memperbolehkan mereka mengabaikan standar-standar izin yang lain,” pungkasnya.

Bagi WALHI, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus melalui kajian dan pemenuhan standar lingkungan yang ketat.

Terlebih lagi, Yuven menyoroti lokasi yang disebut berada di kawasan Jalur 40, yang menurutnya masuk dalam kawasan bentang alam karst.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian serius karena kegiatan pengelolaan limbah B3 memiliki potensi pencemaran lingkungan, terlebih di sekitar kawasan tersebut juga terdapat permukiman masyarakat.

“Itu masuk kawasan bentang alam karst, dan dia punya potensi pencemaran lingkungan sangat besar atas pengelolaan limbah B3 itu, apalagi di situ juga ada pemukiman masyarakat,” tandasnya.

Karena itu, WALHI menilai langkah DLHK yang meminta perusahaan melengkapi izin merupakan sikap yang tepat.

“Maka ikuti saja aturannya,” tegas Yuven.

WALHI SIAP KAWAL PERIZINAN

WALHI NTT, kata Yuven, akan terus mengawal proses perizinan PT Lestari Energi Timur. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut investasi sekaligus aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurut dia, persoalan yang muncul saat ini baru menyentuh aspek teknis proyek. Masih ada persoalan yang jauh lebih fundamental untuk dikaji, terutama terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kesesuaian tata ruang.

“Ini baru bicara soal teknis proyeknya. Kita belum bicara soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)-nya, apakah lokasi itu sudah sesuai tata ruang atau sudah sesuai kajian lingkungan hidup strategis yang diuji dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), itu jauh lebih fundamental kalau kita bicara soal daya tampung dan daya dukung lingkungan,” demikian Yuven.

Atas persoalan tersebut, Yuven mendesak DPRD NTT segera memanggil pihak perusahaan, Kadin dan DLHK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap investasi yang masuk ke NTT.

Bagi WALHI, investasi tetap penting, tetapi seluruh aktivitas investasi harus berjalan dalam koridor hukum, memenuhi persyaratan perizinan, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Yuven Fernandez

banner 325x300
error: Content is protected !!