Opini –
Mencermati gugatan Deni Indrayana (DI) dan respon Mahkamah Konstitusi (MK) dari perspektif hukum murni sebagai ahli hukum saya dapat memberikan catatan kritis bahwa setidaknya ada lima keadaan yang saling menderogasi, bertolak belakang dan saling kontradiktif ( __contradictio in terminis_ ).
Keadaan hukum antinomi tersebut menimbulkan kesan hukum itu tidak ada kepastian, hukum itu ambiqu dan bahkan hukum itu tidak bisa menjadi rujukan untuk memberi manfaat bagi masyarakat apalagi menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Kondisi ini bertentangan dengan pandangan Friedman bahwa tujuan hukum yang telah kita anut di pemeluk paham eropa continental adalah memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Oleh karena itu uraian berikut ini akan memberi wawasan bahwa hukum yang ada sudah bagus dan benar tetapi telah disalah tafsirkan dan bahkan telah dipermainkan para penegak hukum yang tidak bermoral dan tidak memiliki integritas.
Pertama : bahwa gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran ke MK adalah salah alamat ( _error in objecto_ ). Karena persoalan ijazah harusnya digugat ke PTUN. lebih keliru lagi ketika MK memproses gugatan tersebut meskipun tidak ada hukum acara di MK untuk gugatan keabsahan ijazah.
Gugatan Deny salah alamat tetapi MK memprosesnya meski tidak ada hukum formilnya. Itu artinya terjadi keadaan yang kontradiktif. Sebabnya harus diteliti aspek-aspek yang tidak tampak di permukaan.
Hakim MK harus diperiksa MKMK untuk memastikan aspek apa yang mendorong MK untuk tetap memproses gugatan Deni meski tidak ada hukum acaranya.
Kedua : bahwa dalam beracara di persidangan suatu gugatan haruslah ada pihak yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau kapasitas.
Dalam konteks penyelesaian hasil pemilu Presiden dan Wapres pihak yang memiliki legal standing adalah pasangan calon Presiden dan Wapres dan bukan pihak lain seperti Deni Indrayana.
Lebih kacau lagi waktu untuk mengajukan gugatan pun dibatasi hanya hari setelah ada pengumuman pemenang pemilu. Jika diterapkan dalam kasus gugatan DI maka seyogyanya MK sudah harus menolak gugatan.
Tetapi ternyata MK menerima dan memproses gugatan DI. Itu berarti MK dan DI telah melanggar hukum pemilu dan dengan demikian MKMK dapat memproses hakim MK dan menjatuhkan sanksi.
Ketiga : bahwa MK telah menerima dan memproses gugatan DI padahal MK tidak memiliki kewenangan secara konstitusional. Sesuai UUD 1945 MK hanya memiliki 4 kewenangan tidak termasuk penyelesaian kasus persyaratan calon.
Kewenangan MK hanyalah memutus perkara PHPU Presiden – Wapres, menguji UU terhadap UUD menyelesaikan sengketa antar lembaga negara dan membubarkan parpol. Dengan demikian langkah MK memproses gugatan DI adalah menyalahi ketentuan hukum dan sanksinya MK dapat diproses hukum.
Keempat : bahwa MK telah memproses suatu gugatan yang _post factum_ karena proses penilaian terhadap keabsahan persyaratan calon Presiden dan Wapres sudah selesai dilakukan dan lembaga yang memprosesnya seperti KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penuh berdasarkan UU Pemilu.
Upaya melakukan gugatan oleh DI dapat diklasifikasi sebagai langkah non hukum yang ilegal dan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Dengan demikian Penggugat dan MK sudah membuat kesalahan dalam suatu negara hukum yang berakibat pada proses hukum selanjutnya.
Kubu penggugat memaksakan kehendak agar MK berpikir _judicial activism_ menetapkan _ius constituendum_ yang nyata-nyata belum _ready for use_ . Padahal sistem hukum kita Eropa Kontinental berpegang pada asas legalitas _judicial constrain_ yang menekankan pada penanganan perkara berdasarkan hukum yang sudah ada atau _ius constitutum_ .
Kelima : bahwa dalam sidang yang digelar MK telah terjadi pelanggaran hukum dan diskriminatif terhadap pihak terkait yang mengajukan ahli. Adanya sikap arogansi dan memaksakan kehendak yang dilakukan hakim konstitusi saldi Isra terhadap ahli Doktor Ruliandri seperti menyuruh keluar dari sidang dan memintanya unruk mencabut pendapat Ruly tentang sidang ilegal dan ketua MK ilegal.
Sikap Saldi Isra dapat dilaporkan ke MKMK supaya diproses sanksinya. Terus terang jika perlakuan Saldi Isra dialami oleh saya sebagai ahli maka saya akan menchalencenya dengan mengatakan Tidak mencabut pokok pikiran saya tentang sidang ilegal dan juga tidak keluar dari sidang MK karena seorang ahli diminta untuk memberikan keterangan di persidangan dan bukan hanya memberikan keterangan tertulis. **

















