KUBU RAYA, KALBAR — Dugaan jual-beli dan alih fungsi kawasan mangrove seluas sekitar 400 hektare di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal siapa yang diduga terlibat dalam transaksi, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih besar: siapa pembelinya, bagaimana transaksi berlangsung, dan apakah ada pihak lain yang memungkinkan dugaan aktivitas tersebut terjadi?
Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kubu Raya, Dedi Syahputra, mendesak Polda Kalimantan Barat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.
Menurut Dedi, penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kawasan mangrove tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan satu pihak apabila dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Jangan hanya berhenti pada satu orang. Kalau memang ada dugaan transaksi, telusuri siapa pembelinya, bagaimana aliran dananya, siapa yang mengetahui proses tersebut, dan apakah ada pihak lain yang memberikan kewenangan atau membiarkan aktivitas itu berlangsung,” ujar Dedi, Sabtu (3/10/2026).
Pemanggilan Disebut Sudah Dilakukan
Dedi merujuk pada informasi dan dokumen yang diterimanya terkait pemanggilan Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, oleh Polda Kalbar pada 25 Maret 2026.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi terbaru dari Polda Kalbar mengenai hasil pemeriksaan, perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, serta status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Karena itu, RAJAWALI meminta aparat penegak hukum memberikan informasi yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum dan tahap penanganan perkara.
“Publik tentu tidak meminta proses hukum dibuka secara sembarangan. Tetapi masyarakat berhak mengetahui apakah perkara ini masih berjalan, sudah ditingkatkan statusnya, atau ada perkembangan lain. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” kata Dedi.
400 Hektare dan Ancaman Hilangnya Fungsi Mangrove
Persoalan ini sebelumnya telah diberitakan sejumlah media pada 2025. Salah satu laporan menyebut adanya dugaan jual-beli kawasan mangrove sekitar 400 hektare di Desa Kubu. Dalam pemberitaan lain, Bupati Kubu Raya juga disebut telah merespons persoalan tersebut dan menyatakan pemerintah daerah melakukan mediasi terkait dugaan pembabatan mangrove serta transaksi lahan.
Dedi menilai, jika benar terdapat aktivitas penguasaan, pembukaan, atau pemanfaatan kawasan mangrove tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai sengketa transaksi lahan.
“Yang harus dilihat bukan hanya nilai transaksinya. Ada fungsi ekologis yang jauh lebih besar. Mangrove berkaitan dengan perlindungan pesisir, ekosistem, dan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada kawasan pesisir,” ujarnya.
Temuan 74 Ton Arang Bakau dari Kubu Raya
Sorotan terhadap persoalan mangrove Kubu Raya juga mendapatkan konteks tambahan setelah aparat menggagalkan pengiriman sekitar 74 ton arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok pada Januari 2026.
Kementerian Kehutanan menyebut operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas pemuatan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, pada 21 Januari 2026. Dua kontainer kemudian diamankan di Tanjung Priok pada 28 Januari 2026.
TNI AL juga menyebut muatan tersebut berasal dari aktivitas pemuatan di Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, dengan sekitar 400 karung arang bakau yang direncanakan dikirim menuju Jakarta.
Bagi RAJAWALI, fakta tersebut menjadi alasan penting bagi aparat untuk melihat persoalan secara lebih luas, meskipun keterkaitan langsung antara kasus 400 hektare mangrove dan perkara 74 ton arang bakau tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat.
“Jangan mencampuradukkan dua perkara tanpa bukti. Tetapi kalau memang ada hubungan antara sumber bahan baku, lokasi, pelaku, maupun jaringan distribusinya, tentu harus ditelusuri. Itu kewenangan penyidik untuk membuktikannya,” tegas Dedi.
RAJAWALI: Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum
Dedi menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.
Namun, RAJAWALI meminta aparat tidak hanya melihat pihak yang berada di lapangan.
“Kalau ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya melihat orang yang berada di lapangan. Telusuri juga pihak yang memperoleh keuntungan, pihak yang mengatur transaksi, dan pihak lain yang berdasarkan bukti memang mempunyai keterlibatan,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemberitaan.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan bukti. Kami hanya meminta prosesnya transparan, profesional dan tidak berhenti di tengah jalan,” lanjutnya.
Aspek Hukum Harus Diperiksa Berdasarkan Status Kawasan
Secara hukum, dugaan pelanggaran terkait mangrove tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan penyebutan kawasan sebagai “hutan lindung”. Status dan fungsi kawasan harus terlebih dahulu dipastikan berdasarkan dokumen serta penetapan yang berlaku.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta berbagai larangan terkait pemanfaatan hasil hutan. UU tersebut juga telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Di sisi lain, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur larangan terhadap kegiatan yang merusak ekosistem mangrove dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi ekologis wilayah pesisir.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, penentuan pasal yang diterapkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah status kawasan, perizinan, bentuk transaksi, kerugian, serta bukti keterlibatan masing-masing pihak diperiksa.
Publik Menunggu Kejelasan
Dedi berharap Polda Kalbar dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik.
“Pertanyaan masyarakat sederhana: kasus ini sampai di mana? Apa hasil pemeriksaannya? Kalau masih dalam proses, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau ada perkembangan hukum, sampaikan perkembangannya. Jangan sampai ruang kosong informasi justru melahirkan berbagai spekulasi,” katanya.
RAJAWALI Kubu Raya, lanjut Dedi, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas berhenti tanpa kejelasan. Mangrove bukan sekadar lahan. Ada kepentingan ekologis dan masyarakat yang harus dilindungi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi terbaru dari Polda Kalimantan Barat yang diperoleh redaksi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara 400 hektare mangrove tersebut. Redaksi membuka ruang bagi Polda Kalbar maupun pihak-pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

















