JAKARTA, 2 Oktober 2026 — Hampir setahun setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, proses hukum perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.
Belum adanya penahanan terhadap para tersangka serta belum jelasnya perkembangan status Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang telah diperiksa sebagai saksi membuat penanganan perkara ini kembali dipertanyakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana.
Hadysa meminta KPK memberikan penjelasan yang lebih terang kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tiga tersangka dan posisi hukum Ria Norsan dalam perkara yang berkaitan dengan proyek tahun 2015 itu.
“Kami memahami KPK membutuhkan ketelitian. Menghitung kerugian negara memang harus akurat. Namun ketelitian tidak boleh dijadikan alasan untuk kelambatan yang berlarut-larut. Sudah setahun, tersangka masih bebas bergerak, berkas belum selesai, dan status pihak yang diduga berperan lebih besar belum terang. Ini bukan sekadar proses yang lama, tetapi keadilan yang tertunda,” ujar Hadysa Prana, Minggu (3/10/2026).
Tiga Tersangka Belum Ditahan
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; Abdurrahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Idi Syafriadi, Ketua Pokja Pengadaan.
Menurut Hadysa, lamanya proses penyidikan dan belum adanya penahanan terhadap para tersangka menjadi salah satu hal yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia meminta KPK menjelaskan secara terbuka tahapan perkara yang masih berlangsung serta alasan hukum apabila penahanan belum dilakukan.
“Pasal 21 KUHAP ada untuk digunakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Jika syarat penahanan belum terpenuhi, jelaskan secara terbuka kepada publik apa yang masih kurang. Jika sudah terpenuhi, mengapa belum dilaksanakan? Jangan biarkan rakyat menebak-nebak,” katanya.
Namun, Hadysa menegaskan bahwa sorotan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah sebelum ada putusan hakim. Kami menuntut kepastian. Apakah Ria Norsan akan tetap menjadi saksi atau statusnya akan ditingkatkan? Apakah tiga tersangka akan segera ditahan atau tidak? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Status Ria Norsan Masih Menjadi Perhatian
Nama Ria Norsan turut menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang berlangsung ketika dirinya menjabat Bupati Mempawah.
Ria Norsan telah diperiksa KPK sebagai saksi. Menurut Hadysa, publik membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut dan apakah terdapat langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak lain dalam perkara.
Ia meminta KPK tetap bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sekaligus menyampaikan informasi perkembangan perkara sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Yang kami minta bukan penghakiman terhadap seseorang. Yang kami minta adalah proses hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Proyek Tahun 2015, Publik Menunggu
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.
Lamanya rentang waktu sejak proyek tersebut berlangsung hingga proses hukum saat ini juga menjadi perhatian.
Hadysa mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, terutama karena dugaan tindak pidana korupsi menyangkut penggunaan keuangan negara.
“KPK adalah lembaga yang diberi mandat besar oleh rakyat. Mandat itu harus dijalankan secara tegas, profesional, dan berdasarkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya keras kepada pihak tertentu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Karena itu, menurutnya, transparansi proses dan kepastian hukum harus berjalan beriringan.
MAUNG–RAJAWALI: Jangan Berhenti pada Pernyataan ‘Masih Berproses’
MAUNG dan RAJAWALI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
Hadysa berharap KPK dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan, posisi hasil penghitungan kerugian negara, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Jangan biarkan perkara ini hanya berhenti pada kalimat ‘masih berproses’. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai ke mana arah proses hukumnya. Hukum harus berlaku berdasarkan bukti dan ketentuan yang sama bagi setiap orang,” pungkas Hadysa.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan perkara tersebut masih menjadi kewenangan KPK. Penentuan bersalah atau tidaknya para pihak tetap merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui seluruh proses hukum.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG + RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist.)

















