banner 728x250

Kasus BP2TD Mempawah Disorot Lagi, DPP MAUNG Minta Kapolri Baru Buka Kejelasan Secara Menyeluruh

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Polri menjadi momentum bagi DPP LSM Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) untuk kembali mendorong kejelasan penanganan dugaan penyimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, Kalimantan Barat.

Melalui Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., organisasi tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas pelantikannya sebagai Kapolri sekaligus berharap kepemimpinan baru di tubuh Polri dapat memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berlaku bagi semua pihak.

banner 325x300

“Kami menyampaikan selamat bertugas dan sukses kepada Bapak Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru saja dilantik sebagai Kapolri. Semoga membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia yang semakin menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kepentingan masyarakat,” ujar Iwan Gunawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Iwan, perhatian DPP MAUNG terhadap perkara BP2TD Mempawah bukan semata karena sudah ada sejumlah pihak yang diproses secara hukum, tetapi juga karena masih terdapat pertanyaan publik mengenai keseluruhan rangkaian perkara tersebut.

Sudah Ada yang Diproses, MAUNG Pertanyakan Kelanjutan Perkara

Iwan menyebut perkara BP2TD Mempawah telah melalui proses hukum dan sejumlah nama telah dijatuhi hukuman. Namun, menurut MAUNG, masyarakat tetap membutuhkan penjelasan mengenai keseluruhan konstruksi perkara, termasuk sejauh mana penanganan terhadap pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti memang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Sudah ada pihak yang diproses dan dihukum. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang patut dihormati. Namun masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh rangkaian perkara telah diungkap secara menyeluruh, bagaimana status pihak-pihak lain yang disebut dalam proses tersebut, serta bagaimana penyelesaian terhadap kerugian negara,” katanya.

DPP MAUNG juga menyoroti munculnya pemberitaan dan informasi yang mengaitkan sejumlah nama pejabat dengan perkara BP2TD Mempawah.

Salah satu nama yang disebut dalam pernyataan MAUNG adalah Norsan, yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Barat.

Namun, MAUNG menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan atau informasi mengenai perkara hukum tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pidana.

Karena itu, menurut Iwan, yang dibutuhkan publik adalah kejelasan berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada pihak yang berdasarkan bukti terlibat, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka dan ketidakpastian,” tegasnya.

MAUNG: Jangan Berhenti pada Sebagian Perkara

DPP MAUNG meminta penanganan perkara BP2TD Mempawah dilakukan secara profesional dan menyeluruh, tanpa dipengaruhi jabatan maupun kedudukan seseorang.

Menurut Iwan, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh mengenal jabatan, pangkat, ataupun kedudukan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan nama baik,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang telah dihukum, tetapi juga membutuhkan gambaran utuh mengenai perkara, mulai dari konstruksi kasus, pihak-pihak yang telah diproses, status pihak lain jika ada, hingga penyelesaian kerugian negara.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui sebagian dari cerita. Kalau prosesnya sudah selesai, jelaskan secara terbuka. Kalau masih berjalan, sampaikan perkembangannya sesuai ketentuan hukum. Yang penting jangan sampai muncul ruang ketidakpastian yang terlalu panjang,” ujar Iwan.

Keadilan dan Kepastian Hukum

DPP MAUNG merujuk pada prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

MAUNG juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Dengan demikian, setiap tuduhan terhadap seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh berubah menjadi vonis di ruang publik.

“Prinsipnya sederhana. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan berdasarkan rumor,” kata Iwan.

Ia berharap kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap kasus BP2TD Mempawah mendapatkan kejelasan secara menyeluruh. Bukan hanya siapa yang sudah diproses, tetapi seluruh rangkaian perkaranya harus terang berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Iwan.

DPP MAUNG menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!