banner 728x250

Dana Desa, BUMDes dan TKD Pusaka Rakyat Disorot, Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Periksa

banner 120x600
banner 468x60

TARUMAJAYA, BEKASI — Pengelolaan anggaran Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah sejumlah masyarakat melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pengaduan tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, pengelolaan anggaran BUMDes 2025, serta pengelolaan sewa Tanah Kas Desa (TKD).

Pengaduan tertuang dalam surat masyarakat Desa Pusaka Rakyat tertanggal 24 September 2026.

banner 325x300

Masyarakat meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Anggaran BUMDes Jadi Sorotan

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pengaduan adalah pengelolaan anggaran BUMDes Tahun 2025.

Dalam pengaduan disebutkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki masyarakat, terdapat anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan peternakan ayam. Namun, realisasi yang diketahui masyarakat justru diduga digunakan untuk pembelian sapi.

Perbedaan antara peruntukan anggaran dan realisasi tersebut diminta untuk diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta pengecekan kondisi di lapangan.

Masyarakat meminta aparat memeriksa sumber dan jumlah anggaran BUMDes, dasar penganggaran, dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, proses pencairan, bukti pembelian dan pembayaran, hingga kesesuaian antara laporan administrasi dengan barang atau kegiatan yang benar-benar direalisasikan.

“Anggaran untuk apa, direalisasikan menjadi apa, dan siapa yang bertanggung jawab harus terang-benderang,” demikian substansi permintaan masyarakat dalam pengaduan tersebut.

Pengelolaan TKD Turut Dipertanyakan

Selain BUMDes, masyarakat juga meminta aparat memeriksa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).

Sejumlah hal yang dipertanyakan meliputi dasar hukum atau perjanjian sewa, pihak penyewa, nilai dan jangka waktu sewa, penerimaan uang sewa, pencatatan dalam administrasi desa, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang diperoleh dari sewa TKD.

Masyarakat meminta seluruh aspek tersebut diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan bukti transaksi sehingga dapat diketahui apakah pengelolaannya telah sesuai ketentuan.

APBDes 2025 Capai Rp7,36 Miliar

Sorotan terhadap pengelolaan keuangan desa semakin penting karena dokumen yang dilampirkan masyarakat menunjukkan APBDes Desa Pusaka Rakyat Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama Kepala Desa dan BPD.

Dalam dokumen APBDes 2025 yang terdapat dalam berkas pengaduan, tercantum total pendapatan sekitar Rp7,365 miliar.

Anggaran tersebut antara lain terdiri dari belanja pegawai sekitar Rp1,685 miliar, belanja barang dan jasa sekitar Rp3,887 miliar, belanja modal sekitar Rp1,498 miliar, serta belanja tidak terduga sekitar Rp284 juta.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat aspek transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi menjadi perhatian penting dalam pengaduan masyarakat.

Minta Seluruh Dokumen Diperiksa

Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan, bukti transaksi, rekening terkait serta dokumen lain yang diperlukan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban atau terdapat ketidaksesuaian yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, selain persoalan BUMDes dan pengelolaan sewa TKD.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, masyarakat meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaduan Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga

Pengaduan masyarakat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Bandung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ombudsman RI dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Masyarakat menyatakan siap memberikan dokumen, bukti transaksi, foto maupun keterangan lain yang mereka miliki untuk mendukung proses pemeriksaan.

Pada tahap ini, seluruh tudingan yang tercantum dalam pengaduan masih merupakan dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai penggunaan anggaran BUMDes, Dana Desa maupun pengelolaan TKD perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak dan, bila diperlukan, pemeriksaan lapangan.

Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut aparat berwenang: apakah persoalan tersebut sebatas ketidaksesuaian administratif atau terdapat pelanggaran lain yang memiliki konsekuensi hukum.

Jawabannya membutuhkan proses pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(RED)

banner 325x300
error: Content is protected !!