JAKARTA — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menguat.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak-pihak di level teknis, tetapi juga meminta keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sepanjang keterangannya relevan dengan perkara yang sedang disidik.
Menurut Hosen, pemeriksaan terhadap seorang menteri dalam konteks penyidikan tidak otomatis berarti yang bersangkutan terlibat tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji informasi, komunikasi, kebijakan, maupun kemungkinan adanya pengetahuan yang berkaitan dengan perkara.
“Kalau sudah jelas ada jajaran Kementerian ATR/BPN yang terjerat perkara melalui OTT KPK, jangan hanya berhenti pada anak buah. Menteri sebagai pimpinan kementerian juga harus diperiksa untuk membuat persoalan ini terang,” tegas Hosen, Senin (28/9/2026).
Hosen menyebut langkah tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung berdasarkan alat bukti dan keterangan seluruh pihak yang memiliki relevansi dengan perkara.
Ia juga meminta KPK menjaga transparansi dalam menangani kasus yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Sebelumnya, KPK sendiri menekankan pentingnya penguatan integritas di lingkungan ATR/BPN karena sektor pertanahan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, aset, investasi, dan kepastian hukum.
KAKI: Jangan Berhenti di Level Teknis
Hosen menilai pemeriksaan terhadap Nusron perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membuka perkara secara utuh, bukan sebagai kesimpulan bahwa Menteri ATR/BPN terlibat dalam tindak pidana.
“Jangan sampai muncul kesan ada tebang pilih. Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan justru bisa menjadi ruang bagi Menteri untuk memberikan penjelasan secara terang kepada publik dan penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Nusron Wahid sebelumnya disebut menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan akan mengikuti serta membantu proses penyidikan.
KPK juga diketahui telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyidikan perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi berita ini, ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Karena itu, Hosen meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan penyidik, tanpa menjadikan jabatan sebagai alasan untuk mengabaikan pihak yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan.
Desak Akuntabilitas Pimpinan KPK
Desakan KAKI Jatim tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Hosen juga mempertanyakan sejauh mana pimpinan KPK memastikan penanganan kasus tersebut berlangsung transparan dan menyeluruh.
Ia bahkan meminta pertanggungjawaban Ketua KPK Setyo Budiyanto apabila lembaga antirasuah dinilai tidak mampu memastikan seluruh pihak yang relevan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kalau KPK tidak berani menyentuh seluruh pihak yang memang harus dimintai keterangan, termasuk pucuk pimpinan kementerian, lalu apa gunanya penegakan hukum? Ketua KPK harus berani menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua,” kata Hosen.
Pernyataan tersebut merupakan tuntutan KAKI Jatim dan bukan kesimpulan bahwa Nusron Wahid terlibat dalam perkara.
Hosen menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkembangan kasus ATR/BPN dan meminta KPK membuka informasi penanganan perkara sejauh yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi siapa pun yang memiliki informasi dan relevansi dengan perkara harus diperiksa secara profesional. Jangan sampai kasus besar hanya berhenti pada orang-orang tertentu,” pungkasnya.
(Redho)

















