banner 728x250

Salah Pesanan Berujung Cekcok, Karyawan Mie Gacoan Diduga Dikeroyok Keluarga Rekan Kerja

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR — Perselisihan akibat kesalahan pemberian pesanan di tempat kerja berujung panjang. Dua karyawan Mie Gacoan di Jalan ST Alauddin No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, terlibat cekcok hingga salah satu di antaranya, R.S.A., mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh keluarga rekan kerjanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 27 September 2026, saat korban sedang menjalani shift kerja sekitar pukul 20.45 WITA.

banner 325x300

Menurut keterangan korban, persoalan bermula ketika terjadi kekeliruan pemberian produk makanan. Rekan kerja korban berinisial AM kemudian memarahi korban hingga keduanya terlibat adu argumen.

Cekcok disebut berlanjut dengan aksi saling melempar alat dapur dan adu mulut. Melihat situasi memanas, manager berinisial NA kemudian melerai keduanya dan meminta korban menuju bagian belakang untuk menenangkan diri.

Namun, menurut korban, AM kembali masuk ke bagian belakang dan disebut menendang dirinya. Keributan kembali terjadi sebelum akhirnya dipisahkan oleh seorang trainer.

Korban juga mengaku kembali mendapat perlakuan intimidatif. Terduga pelaku disebut melempar tumbler ke arah korban dan mengeluarkan ancaman sebelum toko tutup.

Didatangi Keluarga Rekan Kerja

Situasi kemudian berkembang setelah korban melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Korban mengaku, saat sedang mengecek CCTV, orang tua rekan kerjanya datang dan langsung menampar pipi kiri korban satu kali.

Sekitar 20 menit kemudian, korban mengaku didatangi sekitar empat orang yang kemudian melakukan pemukulan.

“Sekitar empat orang memukul saya di bagian pipi sebelah kanan dan kepala sebelah kiri serta memukul saya menggunakan helm di bagian kepala,” ungkap R.S.A. kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya pembengkakan pada pipi kanan, benjolan di bagian belakang kepala, serta luka pada jari telunjuk kanan.

Korban menyebut kondisi tersebut membuat aktivitas sehari-harinya terganggu akibat rasa nyeri dan sakit.

Dilaporkan ke Polisi

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Tamalate.

Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/456/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, tertanggal 27 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana.

Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polsek Tamalate Makassar.

Keterangan mengenai pihak yang dilaporkan dan tanggapan dari pihak terduga pelaku belum diperoleh dalam pemberitaan ini.

Hkz/robb

banner 325x300
error: Content is protected !!