banner 728x250

Penjara untuk yang Miskin, Paviliun untuk yang Mampu Bayar? PP PMKRI Desak Polri Usut Dugaan Pidana di Lapas Cibinong

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, 28 September 2026 — Ketika narapidana menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan, fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan justru memunculkan pertanyaan serius: apakah hukuman masih berlaku sama bagi semua orang?

Pertanyaan itu mencuat setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak Polri tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi segera membuka penyelidikan pidana terhadap dugaan penyimpangan yang ditemukan.

banner 325x300

PP PMKRI menilai penonaktifan pejabat lapas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum menjawab persoalan mendasar. Menurut mereka, penonaktifan jabatan bukan sanksi pidana, sementara pemeriksaan internal tidak dapat menggantikan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, kendaraan mewah, minuman keras, serta dugaan penghalangan saat pemeriksaan mendadak.

Selain itu, ditemukan fasilitas fitnes dan simulator golf yang sedang dibangun. Pada saat yang sama, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tengah mengusut dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu terhadap narapidana.

“Vonis dijatuhkan hakim, tetapi hukuman bisa ditawar di lapas. Sebersih apa pun kerja penyidik dan seadil apa pun putusan pengadilan, semuanya kehilangan makna jika di ujung rantai hukuman dapat dinegosiasikan,” tegas Natael Bremana WB, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PP PMKRI 2026–2028.

Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif

PP PMKRI menilai persoalan di Cibinong tidak dapat dilihat semata sebagai kasus fasilitas mewah atau pelanggaran disiplin internal.

Mereka merujuk penelitian Sosiologi FISIP Universitas Airlangga yang berbasis wawancara dengan narapidana residivis di sejumlah lapas di Jakarta. Penelitian tersebut mendokumentasikan adanya perbedaan kehidupan narapidana berdasarkan kondisi ekonomi. Narapidana yang memiliki materi berlebih disebut dapat menjalani kehidupan yang tidak jauh berbeda dengan kehidupan di luar lapas, sementara narapidana tanpa uang harus bekerja untuk bertahan hidup.

PP PMKRI kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kajian sejarah Penjara Perempuan Malang periode 1984–2004. Kajian itu menunjukkan bagaimana negara mengatur berbagai aspek kehidupan narapidana melalui rutinitas makan, kerja, hingga pelatihan keterampilan.

Dengan menggunakan pemikiran Michel Foucault, penelitian tersebut melihat rutinitas dan aturan di dalam penjara sebagai bagian dari mekanisme disiplin.

Bagi PP PMKRI, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika negara mampu mengatur secara rinci kehidupan narapidana, mengapa pengawasan dan disiplin justru dipertanyakan ketika berhadapan dengan fasilitas yang dinilai diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi?

“Siapa yang Diuntungkan?”

PP PMKRI juga merujuk pemikiran Foucault sebagaimana dijelaskan Daniele Lorenzini mengenai fungsi penjara. Dalam perspektif tersebut, Foucault mempertanyakan anggapan bahwa penjara semata-mata berhasil merehabilitasi pelaku dan mencegah kejahatan berulang.

Lorenzini menjelaskan bahwa Foucault justru mengajukan hipotesis bahwa sistem pidana dapat berfungsi untuk mengelola dan mendistribusikan berbagai bentuk pelanggaran.

PP PMKRI menggunakan perspektif tersebut untuk mempertanyakan mengapa persoalan serupa di lembaga pemasyarakatan dapat terus berulang.

“Negara bisa mengatur porsi makan narapidana miskin, tetapi seolah buta di depan paviliun mewah di dalam lapasnya sendiri. Ironisnya, Lapas Cibinong tahun ini justru menegaskan komitmen Zero Halinar, termasuk pemberantasan pungutan liar. Kegagalan yang terus berulang seperti ini tidak bisa lagi disebut kelalaian. Pertanyaannya: siapa yang diuntungkan?” ujar Natael.

PMKRI Minta Dugaan Pidana Diusut

PP PMKRI menyoroti sejumlah aspek hukum dalam kasus tersebut, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran dan aset, dugaan pungutan liar, hingga dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman RI.

Mereka menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sehingga Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta tidak saling melempar tanggung jawab.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan mencatat bantahan Kementerian Imipas bahwa bangunan itu adalah rumah dinas. Namun jika benar rumah dinas, publik berhak tahu dasar anggarannya dan mengapa pengawas negara dihalangi saat memeriksanya. Kasus ini harus diusut pidananya, bukan sekadar dicopot jabatannya,” kata Egidius Rhony Kung, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI 2026–2028.

Atas dasar itu, PP PMKRI menyampaikan delapan tuntutan:

  1. Mendesak Polri segera membuka penyelidikan pidana secara resmi dan independen atas dugaan penyimpangan anggaran dan aset, pungutan liar, serta penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman RI, termasuk menuntaskan penelusuran kepemilikan kendaraan mewah di lokasi.
  2. Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka hasil investigasi secara transparan, termasuk dasar anggaran, fungsi sebenarnya, dan riwayat penghuni fasilitas tersebut.
  3. Mendesak Polri dan Kementerian Imipas menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik.
  4. Menuntut penerapan aturan pemasyarakatan yang setara bagi seluruh warga binaan serta pemberantasan pungutan dan jual beli layanan, termasuk dalam pengurusan remisi.
  5. Mendukung audit BPK atas anggaran dan aset Lapas Cibinong serta pemeriksaan serupa di lapas-lapas lain.
  6. Menuntut perlindungan bagi Ombudsman RI dan pengawas eksternal lainnya dari hambatan dan intimidasi.
  7. Mendesak reformasi Polri dan reformasi pemasyarakatan dijalankan secara terpadu sebagai satu sistem peradilan pidana.
  8. Meminta Komisi III DPR RI mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami menolak hukum yang tegas kepada yang miskin dan lunak kepada yang kaya. PMKRI akan terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi,” tegas PP PMKRI.

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!