PONTIANAK, KALBAR — Praktik permainan tembak ikan yang diduga menggunakan uang sebagai taruhan kembali menjadi sorotan di Kota Pontianak. Aktivitas yang dikemas dengan label permainan ketangkasan itu disebut ditemukan beroperasi di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Jalan Gajahmada dan Jalan Letjen Suprapto.
Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut keberadaan tempat permainan, tetapi juga mempertanyakan legalitas usaha, mekanisme permainan, aliran uang, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian.
Berdasarkan penelusuran Tim-9 Kabut Borneo yang diterjunkan LBHI-PERS Kalbar, keberadaan aktivitas tersebut disebut telah terpantau di lapangan. Informasi itu kemudian mendapat perhatian Tim Investigasi MAUNG yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kota Pontianak melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.
Tim Investigasi MAUNG menilai, istilah permainan ketangkasan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan hukum apabila dalam praktiknya terdapat unsur taruhan uang atau barang bernilai ekonomi.
“Ini bukan sekadar soal nama atau label usaha. Kalau benar dalam praktiknya terdapat taruhan uang, hadiah bernilai ekonomi dan mekanisme permainan yang bergantung pada keberuntungan, maka aspek hukumnya harus diperiksa secara serius. Jangan sampai istilah ‘olahraga ketangkasan’ justru menjadi tameng,” tegas Tim Investigasi MAUNG, Senin (28/9/2026).
MAUNG meminta Kepolisian, instansi perizinan, dan Pemerintah Kota Pontianak tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan.
Menurut mereka, jika suatu tempat terbukti menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau izin yang dimilikinya, maka tindakan administratif maupun proses hukum harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Kalau izinnya ternyata digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, periksa bagaimana izin itu diterbitkan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tempatnya ditutup, tetapi persoalan di belakangnya tidak pernah dibongkar,” tegasnya.
MAUNG Minta Telusuri Pemodal dan Jaringan di Balik Operasional
Sorotan MAUNG tidak berhenti pada operator di lapangan.
Tim Investigasi tersebut meminta aparat menelusuri secara menyeluruh siapa pemilik modal, pengelola, penerima keuntungan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan operasional tempat permainan tersebut apabila memang ditemukan unsur tindak pidana.
“Jangan hanya berhenti pada orang yang berada di depan mesin. Kalau memang ada jaringan atau pemodal di belakangnya, telusuri berdasarkan bukti. Siapa yang menyediakan modal, siapa yang menerima keuntungan, bagaimana aliran uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya,” kata Tim Investigasi MAUNG.
MAUNG juga menilai penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apalagi, apabila benar terdapat keresahan warga dan aktivitas yang mengarah pada perjudian, maka publik berhak mengetahui langkah yang dilakukan aparat dan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.
Dalih Ketangkasan Tidak Boleh Mengaburkan Unsur Taruhan
Dalam pandangan Tim Investigasi MAUNG, sebuah aktivitas tidak cukup dinilai hanya berdasarkan nama atau kemasan usahanya.
Mereka meminta aparat memeriksa fakta konkret di lapangan, antara lain mekanisme permainan, apakah terdapat pembayaran untuk memperoleh kesempatan bermain, apakah terdapat taruhan, bagaimana hadiah diberikan, serta dari mana sumber dananya.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, MAUNG meminta aparat menentukan konsekuensi hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namanya boleh permainan ketangkasan. Tetapi yang harus diperiksa adalah praktik sebenarnya. Ada atau tidak taruhan? Ada atau tidak keuntungan dari permainan? Bagaimana mekanismenya? Semua itu harus dibuka berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar label usaha,” tegasnya.
MAUNG juga menyoroti dugaan pemberian hadiah berupa emas, telepon seluler maupun barang elektronik dalam aktivitas permainan tertentu.
Menurut mereka, keberadaan hadiah tidak otomatis membuktikan adanya perjudian. Namun, apabila hadiah tersebut diperoleh melalui mekanisme taruhan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat wajib melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum.
Pemkot Diminta Buka Status Perizinan
Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan adanya izin usaha dari pemerintah daerah.
MAUNG meminta Pemerintah Kota Pontianak menjelaskan secara terbuka jenis izin yang diterbitkan, kegiatan usaha yang tercantum dalam izin, pihak penerima izin, serta kesesuaian antara izin dengan aktivitas faktual di lapangan.
“Kalau memang ada izin, publik berhak mengetahui izin apa yang diberikan dan untuk kegiatan apa. Jangan sampai izin untuk usaha tertentu kemudian digunakan untuk aktivitas lain. Kalau ternyata tidak sesuai, tentu harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan,” ujar Tim Investigasi MAUNG.
MAUNG menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh langsung diarahkan kepada kesimpulan bahwa pihak pemerintah melakukan pembiaran sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Namun, apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum tertentu, mereka meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
APH Diminta Tidak Berhenti pada Penutupan Lokasi
Tim Investigasi MAUNG selanjutnya mendesak aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Menurut mereka, penindakan tidak cukup apabila hanya memindahkan atau menghentikan aktivitas di satu lokasi, sementara jaringan pengelola maupun sumber pembiayaan tetap berjalan.
“Kalau terbukti melanggar hukum, jangan hanya tutup tempatnya. Telusuri siapa pengelolanya, siapa pemodalnya, bagaimana aliran uangnya dan siapa saja yang terlibat. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan tuduhan,” tegas MAUNG.
Tim tersebut juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara proporsional kepada masyarakat agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda atau penanganan yang tidak transparan.
Publik Menunggu Sikap Pemkot dan Kepolisian
Hingga berita ini disusun, persoalan dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan aparat.
Tim Investigasi MAUNG menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang transparan. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Prinsipnya jelas: jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Pontianak, instansi perizinan, Kepolisian maupun pihak pengelola usaha yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

















