Laporan: Santos – Batam
BATAM — Penanganan bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya, kini menghadapi tuntutan transparansi dan keadilan. Tim Advokasi Setokok mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang membuka secara terang proses penanganan perkara serta memastikan hukum diterapkan secara adil terhadap seluruh pihak.
Desakan tersebut disampaikan Tim Advokasi Setokok melalui pernyataan sikap tertanggal 28 September 2026. Tim yang mendampingi sejumlah saksi dan tersangka dari kelompok masyarakat pemilik lahan itu mempertanyakan sejumlah aspek penanganan perkara, mulai dari proses laporan masyarakat, tindakan aparat sebelum bentrokan, hingga mekanisme pemeriksaan terhadap saksi.
Tim Advokasi Setokok dipimpin advokat Edward Kamaleng, S.H., M.H., bersama Kornelis Boli Balawanga, S.H., Arpandi Karjono, S.H., M.H., Dominikus Jawa, S.H., M.H., Dominikus Aliando, S.H., dan Antonius Bogar, S.H.
Bentrokan terjadi di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, pada 14 September 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polresta Barelang sebelumnya menyatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan rangkaian kericuhan tersebut.
Dua tersangka berinisial RS dan P ditetapkan dalam perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara tersangka berinisial SH ditetapkan dalam perkara dugaan penggunaan senjata penikam atau penusuk serta penghasutan.
Namun, Tim Advokasi Setokok menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu.
“TIM ADVOKASI SETOKOK mendesak penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang agar berlaku adil, profesional dan tidak diskriminatif dengan berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara,” kata Edward Kamaleng.
Soroti Perbedaan Penanganan Laporan
Tim advokasi menyoroti adanya dugaan perbedaan dalam kecepatan maupun pola penanganan laporan dari masing-masing pihak.
Menurut mereka, laporan yang disampaikan kelompok masyarakat pemilik lahan masih berjalan lambat dibandingkan proses hukum terhadap pihak lain dalam rangkaian perkara bentrokan.
Karena itu, mereka mendesak penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang memastikan seluruh laporan diperiksa berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tim advokasi juga meminta agar setiap perkembangan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak yang terlibat.
Pertanyakan Respons Aparat Sebelum Bentrokan
Sorotan Tim Advokasi Setokok tidak hanya diarahkan pada penanganan perkara setelah bentrokan terjadi.
Mereka juga mempertanyakan respons aparat terhadap laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang, menurut mereka, telah muncul sebelum bentrokan berdarah 14 September 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, tim advokasi menilai persoalan tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana laporan masyarakat telah ditindaklanjuti serta apakah langkah pencegahan telah dilakukan secara optimal sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan.
Mereka juga mempertanyakan langkah preventif aparat di lokasi sebelum bentrokan pecah, termasuk terkait potensi penggunaan senjata dan terjadinya kekerasan.
Persoalkan Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Tim Advokasi Setokok turut mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Mereka mengklaim terdapat saksi yang dibawa atau ditangkap untuk menjalani pemeriksaan tanpa surat panggilan resmi serta mengalami perlakuan yang menurut mereka bersifat intimidatif.
Klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak Tim Advokasi Setokok dan menjadi bagian dari tuntutan mereka agar seluruh proses pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak yang diperiksa dilakukan sesuai prosedur hukum.
Tim juga menyoroti pengamanan kegiatan penggusuran atau pengrusakan tanaman milik masyarakat yang menurut mereka berlangsung setelah bentrokan.
Desak Kapolri, Kompolnas, DPR hingga Komnas HAM
Atas berbagai persoalan tersebut, Tim Advokasi Setokok menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga terkait.
Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran dalam menangani perkara Setokok.
Tim juga meminta Kompolnas dan Komisi III DPR RI memanggil serta meminta pertanggungjawaban Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang terkait penanganan bentrokan tersebut.
Selain itu, Tim Advokasi Setokok menyatakan akan menempuh mekanisme hukum dengan melaporkan sejumlah anggota kepolisian, termasuk dari Polsek Galang, Polsek Bulang, Polresta Barelang, tim URC, serta penyidik Subdit III Jatanras Polda Kepri atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Mereka juga mendesak Polda Kepri memanggil dan memeriksa Rita Gultom. Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, Rita Gultom disebut oleh tim advokasi sebagai pihak yang mereka tuduhkan memiliki keterlibatan dalam kegiatan bersama kelompok Lang Laut terkait pemagaran serta pengrusakan atau penggusuran tanaman masyarakat.
Tuduhan tersebut merupakan pernyataan dari Tim Advokasi Setokok dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Terakhir, Tim Advokasi Setokok meminta Komnas HAM RI melakukan investigasi terhadap dugaan penembakan serta persoalan hak masyarakat pemilik tanah di Pulau Setokok.
Polisi Tangani Laporan dari Kedua Pihak
Di sisi lain, proses hukum atas bentrokan Setokok masih berlangsung. Polda Kepri juga telah menerima laporan dari kelompok Lang Laut terkait dugaan penganiayaan terhadap sejumlah korban. Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Dengan adanya laporan dari kedua pihak, penanganan perkara selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai kronologi bentrokan, peran masing-masing pihak, penggunaan senjata, tindak kekerasan yang terjadi, serta persoalan lahan yang disebut menjadi latar belakang konflik.
Karena itu, transparansi penyidikan dan kepastian bahwa hukum diterapkan terhadap siapa pun berdasarkan alat bukti menjadi perhatian penting dalam proses hukum kasus Setokok. **

















