PANYABUNGAN — Dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan truk yang diduga menggunakan tangki tambahan atau tangki modifikasi melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Tano Ponggol.
Rekaman yang beredar pada Minggu (27/9/2026) melalui akun Facebook amar_cindur29 dan sejumlah akun lainnya itu sontak memicu pertanyaan publik: bagaimana kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi bisa melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut?
Persoalan ini kemudian mendapat sorotan dari PM Madina yang mendesak aparat kepolisian dan Pertamina tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan atau pihak yang diduga mengangkut BBM, tetapi menelusuri seluruh rangkaian distribusi hingga proses pelayanan di SPBU.
PM Madina meminta Polres Mandailing Natal melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap video tersebut, termasuk memastikan identitas kendaraan, jenis dan kapasitas tangki, volume BBM yang diisi, data transaksi, rekaman CCTV, serta keterangan petugas SPBU.
“Yang harus dibuktikan adalah siapa yang mengisi, siapa yang menerima, bagaimana prosedurnya, berapa volumenya, dan apakah pengisian tersebut sesuai ketentuan BBM subsidi. Semua harus terang berdasarkan bukti,” tegas PM Madina.
BUKAN HANYA KENDARAAN, SPBU JUGA DIMINTA DIPERIKSA
PM Madina mempertanyakan pengawasan terhadap SPBU Tano Ponggol, terlebih SPBU yang sama sebelumnya juga dikaitkan dengan insiden kebakaran kendaraan pengangkut BBM pada 8 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat disebut telah berjalan dan salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, muncul pertanyaan baru di tengah masyarakat menyusul beredarnya video pengisian solar subsidi oleh kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi.
Jika kendaraan tersebut benar menggunakan tangki modifikasi dan pengisian dilakukan terhadap BBM bersubsidi, bagaimana mekanisme pengawasannya di SPBU?
PM Madina meminta pertanyaan tersebut dijawab melalui pemeriksaan berbasis bukti, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau pihak yang mengangkut sudah diproses secara hukum, bagaimana dengan pihak yang diduga memberikan atau melayani pengisian? Apakah sudah diperiksa? Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak tertentu,” sorot PM Madina.
Menurut mereka, seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pihak tertentu tidak terbukti melakukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
POLRES DIMINTA BONGKAR SELURUH RANTAI DISTRIBUSI
PM Madina mendesak Kapolres Mandailing Natal memastikan penyelidikan tidak dilakukan secara parsial.
Sejumlah data yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain rekaman CCTV SPBU, data transaksi, identitas kendaraan, waktu dan volume pengisian, identitas petugas yang melayani, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pengisian solar subsidi dalam video tersebut sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran.
“Jangan hanya melihat siapa yang membawa. Telusuri seluruh prosesnya. Siapa yang datang, siapa yang melayani, berapa liter yang diisi, bagaimana transaksinya, dan apakah semuanya sesuai aturan,” tegas PM Madina.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, PM Madina meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
PERTAMINA DIMINTA AUDIT SPBU TANO PONGGOL
Sorotan juga diarahkan kepada Pertamina.
PM Madina meminta Pertamina turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Tano Ponggol untuk mencocokkan stok solar, data penyaluran, transaksi, volume pengisian dan kendaraan yang tercatat melakukan pembelian.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dengan realisasi penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Selain SPBU Tano Ponggol, PM Madina meminta pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Mandailing Natal diperketat.
“BBM subsidi merupakan barang yang pengelolaannya diatur negara. Jangan sampai hak masyarakat justru dinikmati oleh kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau praktik-praktik yang melanggar ketentuan,” ujar PM Madina.
ANTREAN PANJANG, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena masyarakat pengguna solar subsidi selama ini masih menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM.
Ketika pada saat yang sama beredar video kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi melakukan pengisian solar subsidi, publik tentu mempertanyakan efektivitas pengawasan di tingkat SPBU.
PM Madina menegaskan, tuntutan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu berdasarkan sebuah video, melainkan meminta aparat membuka fakta secara utuh melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Kalau ada bukti pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan kepada publik,” tegas PM Madina.
PM Madina selanjutnya meminta Polres Mandailing Natal dan Pertamina memberikan penjelasan terbuka mengenai video tersebut, termasuk langkah pemeriksaan yang telah atau akan dilakukan terhadap SPBU Tano Ponggol.
Publik kini menunggu apakah video tersebut hanya akan berhenti sebagai rekaman viral di media sosial, atau justru menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar secara terang mekanisme penyaluran solar subsidi di lapangan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rekaman video dan informasi yang beredar di masyarakat/media sosial serta pernyataan PM Madina. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Magrifatulloh)

















