banner 728x250

Polisi Bekuk Tiga Pencuri Alat Listrik SPAM Bintan

Beraksi menggunakan mobil rental, sindikat pencurian fasilitas air bersih di Bintan akhirnya tak berkutik di tangan aparat

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan sukses meringkus tiga pria terduga pelaku pencurian peralatan listrik dan mesin pompa air milik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Aksi kejahatan yang menyasar fasilitas vital penunjang penyaluran air bersih dari Waduk Sungai Lepan ini sempat meresahkan warga sebelum akhirnya berhasil dibongkar kepolisian.

banner 325x300

Berawal dari Laporan Warga dan Analisis CCTV

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, yang melaporkan hilangnya sejumlah perangkat listrik dan mesin penting di area SPAM IKK Sri Kuala Lobam.

Bergerak cepat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan menganalisis rekaman CCTV serta menggali keterangan dari warga di sekitar Waduk Sungai Lepan. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi petunjuk krusial berupa ciri-ciri kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan dari sebuah tempat rental di Tanjungpinang. Berbekal petunjuk kuat itu, identitas para terduga pelaku pun berhasil diidentifikasi.

Penyergapan di Lokasi Berbeda

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk membekuk para terduga pelaku. Dua orang tersangka berinisial Fitri Budiman dan Arjun Sakti Rukmana diringkus tanpa perlawanan di salah satu kamar Wisma Pesona, Tanjungpinang.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, petugas langsung bergerak menyergap satu tersangka lainnya berinisial Jf yang sedang berada di sebuah warung makan di wilayah Tanjungpinang.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi penangkapan ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan, di antaranya:
• Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih
• Sejumlah peralatan pemotong kabel
• Tiga unit telepon seluler
• Satu tas ransel berisi perkakas tangan
• Dokumen kendaraan terkait

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka serta menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pencurian fasilitas umum ini.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!