PANYABUNGAN — Pengelolaan Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan.
Dugaan ketidaksesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) tata kelola MBG mencuat setelah tim gabungan pers dan elemen masyarakat melakukan pemantauan lapangan pada 21 September 2026.
Dua aspek menjadi sorotan utama, yakni pengelolaan wadah makanan atau ompreng yang disebut dijemur secara terbuka serta penempatan tabung LPG di area yang berdekatan dengan ruang operasional.
Temuan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi dan diperiksa karena menyangkut dua aspek penting dalam pelaksanaan MBG, yakni higienitas makanan dan keselamatan kerja para relawan.
Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, mengatakan hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya kondisi yang menurut pihaknya perlu dievaluasi dari sisi standar kebersihan dan tata kelola.
“Alih-alih menerapkan standar sterilisasi dan keselamatan kerja yang tinggi, tata kelola di fasilitas ini justru kami nilai perlu dievaluasi,” ujar Jupriadi dalam keterangan pers di Panyabungan, 27 September 2026.
Ompreng Disebut Dijemur Terbuka
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengelolaan ratusan wadah makanan atau ompreng yang digunakan dalam pelayanan MBG.
Menurut Jupriadi, ompreng terlihat ditumpuk, dikeringkan, dan dijemur secara terbuka di area luar ruangan.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu diperiksa karena secara higienitas berpotensi membuat wadah makanan terpapar debu, lalat maupun kontaminan lingkungan lainnya.
Jupriadi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Juknis Tata Kelola MBG TA 2026 yang menurutnya mengatur sarana dan proses pengeringan ompreng.
“Kalau benar proses pengeringan dilakukan secara terbuka seperti yang kami temukan, ini harus dijelaskan oleh pengelola. Aspek higienitas makanan yang dikonsumsi anak-anak tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Ia meminta pihak berwenang turun langsung untuk memastikan apakah proses pencucian, sterilisasi, pengeringan, penyimpanan hingga penggunaan kembali ompreng di SPPG Simangambat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penempatan Tabung LPG Juga Dipertanyakan
Selain persoalan ompreng, tim pemantau juga menyoroti keberadaan sejumlah tabung LPG yang disebut berada di dalam atau berdekatan dengan area operasional SPPG.
Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Anggaran dan Hukum), Ahmad Rifai, mengatakan tim menemukan tabung LPG ukuran 3 kilogram maupun tabung berukuran lebih besar di sekitar area operasional.
Menurut Rifai, kondisi tersebut perlu diperiksa dari aspek keselamatan kerja, khususnya mengenai pemisahan antara area penyimpanan tabung gas dan ruang pengolahan makanan.
“Ini menyangkut keselamatan. Penempatan tabung gas harus dipastikan sesuai standar keselamatan yang ditetapkan dalam juknis. Jangan sampai baru bertindak setelah terjadi kecelakaan,” kata Rifai, yang diketahui merupakan mantan aktivis PMII.
Rifai mengatakan ketentuan mengenai gas station dalam Juknis Tata Kelola MBG perlu dijadikan rujukan untuk memastikan apakah kondisi faktual di SPPG Simangambat telah memenuhi persyaratan keselamatan.
BGN dan Satgas MBG Diminta Turun Tangan
Ketua MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pembangunan) Kabupaten Madina, Arif Azka, meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di tingkat daerah.
Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pemantauan secara resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Satgas MBG serta instansi terkait untuk meminta pemeriksaan dan evaluasi.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan. Jika memang terdapat ketidaksesuaian SOP, harus segera diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Arif, pemeriksaan diperlukan bukan hanya untuk memastikan standar pengolahan makanan terpenuhi, tetapi juga untuk menjamin keselamatan para relawan yang setiap hari bekerja di lingkungan SPPG.
Kepala SPPG Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian SOP, termasuk persoalan pengelolaan ompreng dan penempatan tabung LPG, Kepala SPPG Simangambat, Supardi, belum memberikan tanggapan.
Sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan wartawan disebut telah dibaca. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban meski konfirmasi telah disampaikan lebih dari 1×24 jam.
Keterangan dari pihak SPPG penting untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi yang ditemukan di lapangan, termasuk standar pencucian, sterilisasi dan pengeringan ompreng serta prosedur penyimpanan dan penggunaan LPG.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pengelola SPPG Simangambat maupun pihak berwenang mengenai kesesuaian tata kelola fasilitas tersebut dengan SOP dan Juknis MBG TA 2026.
(Magrifatulloh)

















