banner 728x250

Ombudsman Dihadang di Lapas Cibinong, Dr Didi Sungkono: Penghalangan Pemeriksaan Bisa Dipidana, Usut Tuntas!

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA — Penghadangan terhadap tim Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Didi menilai dugaan penghalangan terhadap lembaga negara yang sedang menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, apabila tindakan tersebut terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ombudsman, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

banner 325x300

“Penghadangan dan penghalangan terhadap tugas Ombudsman bisa dipidana. Ombudsman menjalankan mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Ini negara hukum, bukan negara barbar,” tegas Didi Sungkono.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam keterangannya, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut tim datang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI.

Namun, tim sempat tidak diperbolehkan masuk ke area tertentu dan diminta menunggu arahan Kepala Lapas. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara petugas Ombudsman dan petugas Lapas.

“Kalau benar terjadi penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman, ini harus diusut secara serius. Jangan sampai lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang justru dihalangi ketika menjalankan tugas,” kata Didi.

Pasal 44 UU Ombudsman Memuat Ancaman Pidana

Didi merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Karena itu, menurut Didi, aparat penegak hukum perlu melihat secara objektif apakah tindakan yang terjadi di Lapas Cibinong memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan tersebut.

“Pasal 44 sudah jelas. Tinggal dibuktikan apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur menghalangi pemeriksaan Ombudsman. Kalau unsur pidananya terpenuhi, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan Fasilitas Mewah untuk Warga Binaan

Sorotan terhadap Lapas Cibinong semakin kuat setelah Ombudsman mengungkap temuan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian atau “kluster” dengan fasilitas yang tidak lazim untuk lingkungan pemasyarakatan.

Ombudsman menyebut terdapat bangunan dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan serta fasilitas lain. Tim juga menemukan area gym dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Ombudsman menyatakan terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut dan menemukan warga binaan yang mengaku tinggal di salah satu hunian.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, pengawasan, keamanan, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Didi menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan.

“Kalau memang ada pemberian fasilitas khusus kepada narapidana melalui penyalahgunaan kewenangan ataupun transaksi tertentu, tentu harus dibongkar. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif,” katanya.

Menurut Didi, dugaan penyalahgunaan kewenangan ataupun tindak pidana korupsi tidak boleh langsung disimpulkan sebelum aparat penegak hukum menemukan bukti dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Komisi XIII DPR Diminta Memanggil Pihak Terkait

Didi juga mendesak Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan dari Ombudsman dan pihak Lapas Cibinong mengenai insiden tersebut.

“Komisi XIII DPR seharusnya meminta penjelasan secara terbuka. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa tim Ombudsman yang membawa surat tugas sempat tidak diperbolehkan masuk? Kemudian bagaimana bisa muncul temuan fasilitas yang disebut Ombudsman menyerupai hunian mewah?” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut penting dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ombudsman sendiri menyatakan temuan di Lapas Cibinong akan menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan. Ombudsman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan.

“Jangan Ada yang Menghalangi Pengungkapan Fakta”

Didi menilai pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol negara terhadap pelayanan publik.

“Siapa pun yang terbukti berupaya menghalangi pengungkapan fakta harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pihak yang mencoba melindungi siapa pun apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi apabila memang terdapat fasilitas khusus bagi warga binaan.

“Kenapa sampai ada upaya menghalangi pemeriksaan? Pertanyaan itu harus dijawab secara terang. Jangan sampai penghadangan justru menimbulkan kecurigaan baru,” kata Didi.

Pemerintah Diminta Tidak Diam

Didi juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, insiden antara petugas Ombudsman dan petugas Lapas Cibinong tidak boleh berhenti pada persoalan internal antarlembaga. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan.

“Situasi seperti ini seharusnya mendapat perhatian serius pemerintah. Ombudsman tidak boleh dihalangi ketika menjalankan tugas berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

Didi menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.

“Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau tidak terbukti, jelaskan secara terbuka. Prinsipnya sederhana: transparansi, pemeriksaan objektif dan penegakan hukum,” pungkasnya.

(Redho Fitriyadi)

banner 325x300
error: Content is protected !!