BENGKULU UTARA — Kasus dugaan penyimpangan proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) senilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Bengkulu Utara kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut langsung mendapat sorotan DPC MAUNG Bengkulu Utara yang mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan fisik hingga pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab.
Status perkara tersebut disampaikan Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (22/9/2026). Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 itu dilaksanakan pada delapan titik di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam proses penyidikan, aparat disebut menelusuri antara lain volume pekerjaan, kualitas fisik, pengelolaan anggaran, serta pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek.
Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton, menyambut peningkatan status perkara tersebut. Namun, menurut dia, naiknya status ke penyidikan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kami menyambut baik langkah Polres Bengkulu Utara yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ini adalah langkah yang sangat ditunggu masyarakat. Namun proses hukum tidak boleh berhenti di sini. Kami mendesak pihak kepolisian dan instansi berwenang untuk mengusut tuntas setiap unsur penyimpangan, dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan di lapangan, hingga siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi,” tegas Harinton, Sabtu (26/9/2026).
Delapan Titik Proyek Jadi Sorotan
Menurut Harinton, nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar tersebut merupakan uang publik yang seharusnya menghasilkan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani di wilayah penerima proyek.
Karena itu, MAUNG meminta proses penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses proyek.
“Proyek Rp1 miliar ini adalah uang rakyat yang seharusnya membangun infrastruktur pertanian yang bermanfaat bagi petani di delapan titik wilayah. Jika ada yang menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang, harus bertanggung jawab secara hukum. Sampaikan setiap perkembangannya secara transparan kepada publik, karena masyarakat berhak mengetahui kebenaran seutuhnya tanpa ditutup-tutupi,” ujarnya.
MAUNG juga meminta aparat memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Harinton menegaskan, proses hukum harus berjalan objektif dan tidak boleh berhenti hanya karena menyentuh pihak tertentu yang memiliki jabatan atau kewenangan dalam proyek.
“Hukum berlaku sama bagi siapa pun, tidak peduli jabatan atau kedudukannya. Jika terbukti ada yang merugikan keuangan negara, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses penyidikan harus dilakukan secara objektif, lengkap, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
MAUNG Minta Progres Penyidikan Dibuka
DPC MAUNG Bengkulu Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Organisasi itu meminta informasi mengenai progres penyidikan, pihak-pihak yang diperiksa, serta hasil penghitungan kerugian negara disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut MAUNG, keterbukaan perkembangan perkara penting agar masyarakat dapat mengikuti proses penegakan hukum tanpa dibayangi spekulasi.
Namun, setiap pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses hukum tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya sampai terdapat keputusan atau kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi Polres Bengkulu Utara, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kontraktor, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

















