GOWA — Polemik terkait pernyataan yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp berujung pada proses hukum. A Nasrun Dg Tarang, didampingi kuasa hukumnya Imam, S.H., resmi melaporkan Robi Irawan ke Polres Gowa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 25 September 2026, dengan nomor laporan B/SP2HP.A1/2059/IX/RES.2.5//2026/Satreskrim.
Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang mengatakan, laporan ditempuh setelah pihaknya menemukan unggahan atau pernyataan yang dinilai menyudutkan dan merugikan nama baik kliennya. Materi tersebut, menurut kuasa hukum, beredar melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp.
“Benar, hari ini kami resmi melaporkan saudara Robi Irawan atas dugaan pencemaran nama baik. Klien kami merasa nama baiknya dirusak oleh pernyataan yang dinilai tidak benar dan disebarkan kepada publik. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan,” ujar Imam, S.H., kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang.
Imam menyebut pihaknya juga tengah mengkaji aspek hukum lain terkait dampak yang ditimbulkan dari tuduhan tersebut.
Menurut dia, pihaknya mempertimbangkan penerapan Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta kemungkinan menempuh langkah hukum perdata apabila ditemukan dasar dan kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Perbuatan terduga pelaku terhadap klien kami dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Selain itu, kami juga sementara melakukan pengkajian untuk mengajukan gugatan perdata karena terdapat dampak dan kerugian yang dirasakan klien kami akibat tuduhan serius tersebut,” katanya.
Sementara itu, A Nasrun Dg Tarang mengatakan, salah satu materi yang menjadi perhatian pihaknya adalah foto dirinya yang diberi tanda silang berwarna merah dan disertai tulisan “Manusia tidak tahu diri” yang menurutnya diduga dilontarkan oleh Robi Irawan.
Ia menilai unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan serta berdampak terhadap nama baiknya.
“Ini bukan soal pribadi lagi, ini soal harga diri. Makanya kami tempuh jalur hukum. Biar hukum yang menilai apakah itu fitnah atau bukan,” kata A Nasrun Dg Tarang.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional serta memeriksa seluruh pihak dan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Adapun benar atau tidaknya dugaan pencemaran nama baik tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Tim

















