BATAM — Ancaman penyebaran foto dan video pribadi disertai tuntutan sejumlah uang mulai menjadi salah satu modus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang perlu diwaspadai masyarakat. Satgas NTT Peduli mengaku dalam beberapa waktu terakhir menerima sejumlah pengaduan terkait kasus tersebut.
Ketua Satgas NTT Peduli, Musa Mau, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan konten pribadi untuk menekan, memperdaya, bahkan mengancam korban.
Menurut Musa, pola yang dilaporkan antara lain pelaku mengancam menyebarkan foto atau video pribadi korban kepada keluarga, teman, maupun orang-orang terdekat apabila korban tidak memenuhi tuntutan uang.
“Karena itu kita semua perlu mewaspadai modus-modus yang digunakan para pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan dan memperdaya korban,” ujar Musa.
KBGO Bukan Sekadar Pelecehan di Media Sosial
KBGO merupakan kekerasan berbasis gender online, yakni berbagai bentuk kekerasan yang menyerang seseorang berdasarkan gender atau seksualitas yang dilakukan, dibantu, atau diperparah melalui media digital dan teknologi internet.
Bentuknya dapat beragam, mulai dari pelecehan melalui pesan atau komentar bernuansa seksual yang tidak diinginkan, penyebaran data pribadi tanpa izin atau doxing, hingga penyebaran foto maupun video intim tanpa persetujuan korban.
Dalam sejumlah kasus, konten pribadi dapat dijadikan alat untuk melakukan tekanan dan pemerasan terhadap korban.
Karena itu, Musa mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan data dan aktivitas pribadi di ruang digital.
Perkuat Keamanan Digital
Masyarakat diminta memperkuat keamanan akun dengan menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor atau 2FA, serta membatasi informasi pribadi yang dapat diakses publik.
Literasi digital juga perlu ditingkatkan. Masyarakat harus memahami etika berinternet, mengenali bentuk-bentuk pelecehan digital, serta tidak ikut menyebarkan konten yang mempermalukan atau merugikan korban.
Pengguna media sosial juga disarankan membatasi interaksi dengan akun asing yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Pengaturan privasi, fitur block, dan restrict dapat digunakan untuk membatasi akses akun yang dianggap mengganggu atau berisiko.
Selain itu, masyarakat perlu menyaring informasi sebelum mengunggahnya ke ruang publik. Data seperti alamat rumah, nomor telepon, lokasi, maupun informasi perjalanan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika Menjadi Korban, Jangan Panik
Satgas NTT Peduli mengingatkan korban KBGO agar tidak menghadapi ancaman seorang diri.
Langkah pertama adalah mengamankan bukti. Korban dapat menyimpan tangkapan layar pesan, akun pelaku, komentar, tautan, rekaman percakapan, serta bukti ancaman yang diterima.
Selanjutnya, korban dapat menggunakan fitur blokir dan laporkan pada platform digital tempat kejadian berlangsung.
Untuk mendapatkan bantuan, korban juga dapat mengakses layanan pemerintah seperti SAPA 129, menghubungi Call Center Kepolisian 110, atau meminta pendampingan dari lembaga pegiat kemanusiaan, termasuk Satgas NTT Peduli dan lembaga anggota Jaringan Safe Migrant.
Musa menegaskan, ancaman penyebaran konten pribadi bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. Keamanan digital harus menjadi bagian dari kewaspadaan masyarakat di tengah semakin luasnya penggunaan media sosial dan teknologi komunikasi.
Laporan: Sebastian — Batam

















