BIREUEN — Penetapan pelaku usaha pembibitan benur, Herizal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penculikan, perampasan, dan/atau penganiayaan menuai keberatan keras. Herizal mengaku tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan maupun dimintai keterangan sebagai saksi, terlapor, ataupun tersangka sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bireuen.
Herizal menilai proses tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penyidikan. Ia bahkan menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan mantan karyawannya, Sayuti.
“Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,” ujar Herizal, Jumat (25/9/2026).
Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan laporan Sayuti yang menuduh dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Herizal mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka apabila dirinya mengaku belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Saya menduga kasus saya ini direkayasa. Karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah dipanggil secara resmi,” katanya.
Mengaku Didatangi Polisi dan Diancam Dijemput Paksa
Menurut Herizal, persoalan bermula pada 15 September 2026 ketika sejumlah polisi mendatangi keponakannya, RN, untuk mencari keberadaannya.
Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan Aipda Aprianto, yang disebutnya merupakan anggota Satreskrim Polres Bireuen. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti.
Herizal mempertanyakan tujuan pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.
“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” ujarnya.
Ia juga mengaku mendapat tekanan berupa ancaman akan dijemput secara paksa apabila tidak datang ke Polres Bireuen.
Kondisi tersebut, menurut Herizal, membuat aktivitasnya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.
Persoalan kemudian kembali memanas pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum bergerak ke rumah sekaligus kantor pribadinya.
Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.
“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” katanya.
Herizal mengaku kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Ia juga menyebut sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit di Satreskrim.
Menurut pengakuan Herizal, Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Herizal mengaku mempertanyakan surat penangkapan yang disebut telah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim. Ia bahkan meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.
“Saya meminta izin merekam. Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” ujarnya.
Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, kata dia, dicegah oleh karyawan.
Kejadian itu disebut membuat keluarganya ketakutan. Bahkan, menurut Herizal, anaknya sempat menangis ketika menelepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.
Herizal Bawa Dokumen Dugaan Kewajiban Mantan Karyawan
Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam persoalan dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.
Ia menunjukkan sejumlah dokumen berupa surat pernyataan, somasi, dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban Sayuti kepada perusahaan.
Dalam salah satu surat somasi yang ditunjukkan Herizal, tercantum nilai kewajiban Sayuti hampir Rp500 juta.
Sementara dalam surat pernyataan lain yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti, tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.
Dokumen tersebut juga menyebut satu unit Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 diserahkan kepada Herizal sebagai jaminan sampai seluruh kewajiban kepada perusahaan dilunasi.
Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian yang diperiksa secara menyeluruh dalam penanganan perkara.
Ia membantah tuduhan telah melakukan penculikan maupun penganiayaan terhadap Sayuti.
“Saya memang sempat emosi, tetapi saya tidak pernah melakukan penculikan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan,” katanya.
Herizal menduga laporan terhadap dirinya tidak berdasar dan meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapkan Pengaduan ke Propam Polda Aceh
Atas persoalan tersebut, Herizal menyatakan akan mengadukan proses penanganan perkara yang menurutnya tidak profesional ke Bidang Propam Polda Aceh.
Ia juga menyatakan akan melaporkan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat,” ujarnya.
Herizal juga meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, keterangan atau penjelasan dari pihak Polres Bireuen terkait dasar penetapan Herizal sebagai tersangka, proses pemeriksaan, serta tuduhan yang disampaikan Herizal belum dimuat dalam laporan ini.
(Tim)

















