banner 728x250

Dituding Peras Pegawai Lapas Palopo, Ketua Koalisi Pemuda Sulsel Laporkan Pemberitaan ke Polda ! Minta Tuduhan Pemerasan Dibuktikan

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR, 23 September 2026 —

Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (Sulsel), Adhy Nuryadin, resmi mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk menempuh langkah hukum terkait pemberitaan yang menurutnya memuat tuduhan pemerasan terhadap dirinya.

banner 325x300

Adhy datang ke Polda Sulsel didampingi kader Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel. Kehadiran tersebut disebut sebagai bentuk dukungan moral sekaligus komitmen organisasi untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.

Persoalan bermula dari pemberitaan pada 29 Agustus 2026 yang berkaitan dengan dugaan adanya peredaran narkotika dari dalam Lapas Palopo. Adhy menyebut dirinya hadir dalam kapasitas sebagai narasumber yang menyampaikan informasi dan pandangan terkait persoalan tersebut.

Namun, sehari kemudian, 30 Agustus 2026, muncul pemberitaan dari media yang disebut Indeks Media yang menurut Adhy mengaitkan dirinya dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.

Tuduhan tersebut kemudian dibantah Adhy.
Ia menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan kepada pegawai Lapas Palopo untuk menyerahkan uang. Menurutnya, komunikasi mengenai persoalan uang justru dilakukan oleh pihak lain yang disebutnya berinisial KI atau Kahar Iting.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada pegawai Lapas Palopo. Kalau memang ada transaksi, harus dibuka secara terang siapa yang memberikan, siapa yang menerima, siapa yang meminta dan dari mana asal uang tersebut,” ujar Adhy.

Persoalkan Asal-usul Dana

Adhy juga mempertanyakan informasi mengenai dana yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.
Menurut keterangannya, terdapat informasi bahwa dirinya menerima dana Rp4 juta dari pihak Lapas, namun jumlah yang disebut sampai kepadanya sekitar Rp1,5 juta. Adhy meminta agar informasi tersebut dibuktikan melalui dokumen transaksi.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif bukti transfer, rekening pengirim, rekening penerima, asal-usul dana serta komunikasi antara pihak-pihak yang disebut terlibat.

“Kalau memang ada bukti transfer, silakan dibuka. Saya juga ingin tahu sumber uang itu dari mana dan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi,” katanya.

Adhy juga mempersoalkan informasi mengenai uang Rp300 ribu per bulan yang menurut keterangannya dikomunikasikan oleh pihak berinisial KI kepada pihak Lapas Palopo.

Karena itu, ia meminta agar seluruh rangkaian komunikasi dan transaksi diperiksa secara utuh sehingga konstruksi perkara tidak hanya didasarkan pada satu versi informasi.

Minta Seluruh Pihak Diperiksa

Adhy menegaskan bahwa laporannya bukan semata-mata untuk mempersoalkan sebuah pemberitaan, tetapi juga untuk meminta kejelasan mengenai fakta di balik tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia meminta Polda Sulsel memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan munculnya tuduhan tersebut, termasuk pihak yang pertama kali menyampaikan informasi, sumber informasi, pihak yang melakukan komunikasi mengenai transaksi, serta pihak yang menyerahkan maupun menerima uang apabila transaksi tersebut memang terjadi.

“Yang saya minta adalah semuanya dibuka secara terang. Siapa yang memberikan uang, dari mana uang itu berasal, siapa yang mentransfer, siapa yang menerima, siapa yang meminta, dan apa dasar tuduhan bahwa saya melakukan pemerasan,” tegasnya.

Adhy juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.

Hormati Kebebasan Pers

Di tengah persoalan tersebut, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel menyatakan tetap menghormati kemerdekaan pers.

Menurut Koalisi, kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, hak atas kehormatan dan nama baik juga merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.

Koalisi berpandangan bahwa apabila persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, mekanisme yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi dan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers, perlu tetap dipertimbangkan sesuai konteks perkara.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana di luar sengketa jurnalistik, Koalisi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Minta Pemeriksaan Objektif

Koalisi meminta Polda Sulsel memeriksa sedikitnya sejumlah aspek yang dinilai penting, antara lain:

pihak yang pertama kali menyampaikan tuduhan pemerasan;
sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan;
pihak yang melakukan komunikasi terkait transaksi;
bukti transfer dan rekening yang digunakan;
asal-usul dana;
pihak yang menyerahkan dan menerima uang;
rekam komunikasi antara pihak-pihak terkait; serta
materi pemberitaan yang menjadi dasar munculnya tuduhan terhadap Adhy.

Koalisi menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan narasi dari salah satu pihak.

Dikawal Kader Koalisi

Kehadiran kader Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel di Polda Sulsel disebut sebagai bentuk dukungan kelembagaan kepada Adhy dalam menempuh jalur hukum.

Koalisi menegaskan bahwa pengawalan perkara akan dilakukan secara tertib, damai dan konstitusional tanpa intimidasi terhadap pihak mana pun.

Koalisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap pihak pelapor maupun pihak yang disebut dalam laporan sebelum proses hukum memberikan kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.

Adhy menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan yang dilakukan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada bukti saya melakukan pemerasan, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi apabila tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik saya, saya juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel menyerahkan proses penanganan perkara kepada Polda Sulsel dan berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hkz /Robb

banner 325x300
error: Content is protected !!