JAKARTA — Pelantikan Jaksa Franca Moniqa Sayogi sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan penanganan dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya ramai diberitakan di jagat maya.
Nama Franca sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar video yang dikaitkan dengan dugaan hubungan pribadi dengan seorang oknum anggota Satreskrim Polres Buton Selatan.
Peristiwa yang disebut terjadi di Jalan Poros Buton Selatan–Baubau, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, pada 6 Juli 2026 itu kemudian mendapat perhatian dan disebut telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan serta klarifikasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Namun, hingga kini, hasil klarifikasi tersebut belum diketahui secara terbuka oleh publik.
Pelantikan Franca pada Kamis (17/9/2026) sebagai pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Bitung pun memantik pertanyaan baru: bagaimana sebenarnya status pemeriksaan sebelumnya, apakah terdapat pelanggaran etik, dan jika ada, bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina DPP MAUNG, Syarif Achmad. Ia mendesak Kejaksaan Agung RI memberikan penjelasan resmi mengenai proses dan hasil penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta pimpinan Kejaksaan Agung RI untuk menindak tegas dugaan pelanggaran etik dan aturan kedinasan yang menyita perhatian jagat maya ini.
Jika ada dugaan pelanggaran, selesaikan sesuai prosedur. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka,” tegas Syarif Achmad.
Sumber / Photo : DPP Maung

















