banner 728x250

Warga Keluhkan Permintaan Rp100 Ribu Saat Urus Surat Pindah, Bantuan Beras CPP di Desa Bumela Turut Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Warga Desa Luhu, Kecamatan Talaga, Kabupaten Gorontalo, mengeluhkan adanya permintaan uang sebesar Rp100 ribu saat mengurus surat pengantar pindah ke Desa Bumela, Kecamatan Bilato, Rabu (23/9/2026).

Warga berinisial YK mengaku diminta membayar uang tersebut untuk keperluan administrasi perpindahan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. “Kami diberitahu itu biaya administrasi desa. Namun, tidak ada penjelasan mengenai dasar hukumnya,” ujarnya.

banner 325x300

Padahal, pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan surat pindah atau SKPWNI, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik, pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Permintaan biaya tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan dugaan pungutan liar dan perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Berita ini hingga diterbitkan, agar warga masyarakat provinsi gorontalo untuk tidak membayar biaya apa pun apabila tidak terdapat dasar hukum yang jelas serta meminta bukti atau tanda terima resmi setiap kali melakukan pembayaran.

Tidak hanya itu, warga desa bumela juga juga mempertanyakan tentang penghentian penerima bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) terhadap penerima salah satu Kepela Rumah Tangga yang berinisial KT dan FB. “Penghentian tersebut disebut tidak ada pemberitahuan langsung kepada kami. Saya jadi kaget karena bukan lagi penerima bantuan beras,” jelas KT.

Kepala Desa Bumela (Pj), Asriati Maspeke, SE saat di wawancarai media Radar Perbatasan yang di dampingi sejumlah aparat desa termasuk bidang operator, tentang Administrasi perpindahan mengatakan, sebagai pemerintah desa bumela untuk Administrasi perpindahan warga, “Kami tidak meminta apa pun dari warga, karena itu adalah program pusat” jelas Kades yang langsung konfirmasikan kepada pihak operator-dan ternyata, “Uang Rp 100 ribu rupiah itu di minta oleh pihak Operator,-yang katanya kepada awak media ini di hadapan Kades untuk transportasi ke DukCapil,” kata operator desa bumela.

Lebih lanjut, jawaban Kades terkait penerima bantuan beras CPP itu Data penerima bantuan itu dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah desa hanya meneruskan kepada para penerima.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kasi Kesos dan pihak provinsi terkait perubahan data penerima bantuan,” ujarnya.

Namun, sisih pihak penerima bantuan beras menyayangkan proses tersebut dianggap tidak melalui prosedur yakni, “Musdes dan menghadirkan kami sebagai penerima bantuan. “Data imemang berasal dari pusat, tetapi dari desa siapa yang mengusulkan? sampai-sampaikami tidak di beri tahu?,” terang KT yang ingin memperoleh penjelasan secara terbuka.

( Idrak DK Amiri )

banner 325x300
error: Content is protected !!