TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama DPRD Provinsi Kepri secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan di Ruang Rapat Sidang Utama, Balairung Raja Khalid Hitam, pada Senin 21 September 2026.
Rapat yang diawali dengan penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri, Bakhtiar, ini berjalan lancar. Seluruh anggota dewan secara bulat memberikan persetujuan, yang langsung dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Kepri dan pimpinan DPRD.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD atas kecepatan, kecermatan, serta kelancaran proses pembahasan anggaran ini.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD secara cepat, cermat, dan lancar sebagai bentuk tanggung jawab, sinergitas, dan komitmen bersama,” ujar Ansar.
Rincian Struktur Perubahan APBD Kepri 2026
Dalam postur APBD Perubahan 2026, anggaran dirancang tetap berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan rincian berikut:
• Pendapatan Daerah: Meningkat Rp82,19 miliar dari Rp3,31 triliun pada APBD Murni 2026 menjadi Rp3,39 triliun (secara rinci dari Rp3.312.655.778.935 naik menjadi Rp3.394.843.964.978).
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan mencapai Rp1,88 triliun atau sekitar 55,52% dari total pendapatan daerah.
• Pendapatan Transfer: Diproyeksikan sebesar Rp1,50 triliun atau setara 44,31%.
• Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp3,63 triliun, bertambah Rp81,31 miliar dibandingkan APBD Murni 2026 (Rp3,54 triliun).
• Pembiayaan Neto: Ditetapkan sebesar Rp230,68 miliar, mengalami penurunan tipis sekitar Rp878,42 juta dari APBD Murni.
Prioritas Anggaran: Sektor Pendidikan dan Infrastruktur Publik
Gubernur Ansar menegaskan bahwa alokasi belanja dalam APBD Perubahan ini berfokus kuat pada pemenuhan ketentuan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masyarakat luas:
• Sektor Pendidikan: Dialokasikan sekitar Rp1,06 triliun atau 29,25% dari total belanja daerah.
• Infrastruktur Publik: Mendapatkan porsi sebesar Rp938,16 miliar atau 29,90%.
• Bidang SPM Lainnya: Mencakup pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga sektor sosial.
Menutup keterangannya, Gubernur Ansar mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengelola dan melaksanakan belanja secara hati-hati dan cermat. Realisasi anggaran wajib disesuaikan dengan kemampuan keuangan riil guna menghindari risiko tunda bayar atau utang belanja pada tahun anggaran berikutnya.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ron

















