TIMOR — JPIC SVD Provinsi Timor menyerukan kehadiran tegas negara menyusul aksi intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap umat minoritas yang sedang menjalankan ibadah secara damai di rumah doa.
JPIC SVD menilai tindakan membawa senjata tajam, mengancam, mengintimidasi hingga membubarkan kelompok umat yang sedang beribadah bukan sekadar persoalan keamanan, tetapi menyentuh langsung jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah.
Seruan tersebut disampaikan Koordinator JPIC SVD Provinsi Timor, P. Domi K. Dheo, SVD, dalam pernyataan sikap dan advokasi bertema “Negara Harus Hadir — Ibadah Adalah Hak, Bukan Ancaman”, Selasa, 22 September 2026.
“Ketika orang yang sedang berdoa diancam dengan parang, bukan hanya mereka yang terluka, tetapi seluruh Indonesia yang terluka,” demikian salah satu penegasan JPIC SVD dalam pernyataan tersebut.
JPIC SVD menempatkan persoalan ini dalam perspektif Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC). Menurut lembaga tersebut, tindakan intimidasi dengan senjata tajam terhadap umat yang sedang beribadah menyentuh tiga dimensi sekaligus, yakni keadilan, perdamaian, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Negara Diminta Tegas
Dalam aspek keadilan, JPIC SVD mengingatkan jaminan konstitusi mengenai kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
JPIC SVD menegaskan bahwa kewenangan menjaga ketertiban dan menegakkan hukum berada pada negara, bukan pada kelompok atau individu yang mengambil tindakan sendiri dengan mengatasnamakan agama.
Karena itu, JPIC SVD meminta aparat negara, pemerintah daerah, TNI, Polri dan FKUB memastikan persoalan pengancaman tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah,” tegas JPIC SVD.
Selain proses hukum terhadap dugaan pengancaman, JPIC SVD juga meminta adanya jaminan keamanan bagi umat minoritas agar dapat menjalankan ibadah tanpa rasa takut.
Menurut JPIC SVD, apabila terdapat ancaman terhadap kegiatan ibadah, aparat negara perlu hadir memberikan perlindungan sehingga hak konstitusional warga tetap dapat dijalankan.
Jangan Biarkan Intimidasi Menjadi Normal
Dalam aspek perdamaian, JPIC SVD mengingatkan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam di tempat ibadah berpotensi menimbulkan ketakutan, dendam dan segregasi sosial.
JPIC SVD mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan agama untuk membenarkan kekerasan.
“Agama yang benar tidak pernah butuh parang untuk dibela,” tegas pernyataan tersebut.
JPIC SVD juga menyerukan penguatan solidaritas lintas iman. Masyarakat mayoritas diminta tidak tinggal diam ketika kelompok minoritas menghadapi ancaman saat menjalankan ibadah.
Menurut JPIC SVD, keberanian untuk melindungi sesama yang berbeda keyakinan merupakan bagian penting dari semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Umat Minoritas Diminta Tidak Takut
Kepada umat minoritas yang menjadi korban intimidasi, JPIC SVD meminta agar tidak membalas kekerasan dengan kekerasan.
Korban juga didorong untuk mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya melalui jalur hukum maupun lembaga yang relevan, termasuk Komnas HAM dan jaringan masyarakat sipil.
JPIC SVD menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama kelompok yang mengalami intimidasi dan tindakan kekerasan.
“Jangan takut. Hakmu dijamin konstitusi. Jangan membalas kekerasan dengan kekerasan,” demikian pesan JPIC SVD.
“Sajam Harusnya Dipakai di Kebun”
Menutup pernyataannya, P. Domi mengajak seluruh elemen bangsa mengembalikan kehidupan bernegara pada semangat persaudaraan dan penghormatan terhadap keberagaman.
Ia menegaskan bahwa Indonesia yang damai tidak dibangun dengan ancaman dan kekerasan, melainkan dengan sikap saling menghormati dan kesediaan melindungi hak setiap warga negara.
“Sajam harusnya dipakai untuk di kebun, bukan untuk mengancam orang berdoa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut ditutup dengan pesan reflektif JPIC SVD: “Berlutut di Tangga Salib, Berdiri untuk Sesama yang Tertindas.”
Pernyataan sikap itu ditandatangani P. Domi K. Dheo, SVD, Koordinator JPIC SVD Provinsi Timor, di DiLi, Timor-Leste, Selasa, 22 September 2026.
Editor : Boni Atolan

















