TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Duta Marine. Hingga kini, jeritan para buruh seolah tak bersuara akibat mandeknya respons dari instansi berwenang.
Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Pasalnya, pihaknya telah melayangkan surat resmi sebanyak tiga kali kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri), namun tak kunjung membuahkan hasil maupun tanggapan balik.
“Sudah tiga kali kami menyurati Disnaker Provinsi Kepri, tetapi sampai saat ini belum ada respons atau balasan,” ujar Sahtiar pada Senin, 21 September 2026.
Akumulasi Pelanggaran Berat di Perusahaan
Berdasarkan temuan di lapangan, Sahtiar membeberkan bahwa persoalan yang membelit para pekerja di PT Duta Marine tidak hanya sebatas masalah pengupahan, melainkan serangkaian pelanggaran hak dasar buruh yang krusial, meliputi:
• Status Hubungan Kerja Gelap: Perusahaan dinilai mengabaikan regulasi karena sama sekali tidak dapat memperlihatkan dokumen perjanjian kerja kepada buruh, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
• Upah Jauh di Bawah Standar: Gaji pokok buruh tercatat hanya berkisar Rp2 juta per bulan. Angka ini diduga kuat melanggar ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Anambas.
• Minimnya Serapan Tenaga Kerja Lokal: Dari total sekitar 60 pekerja yang dipekerjakan oleh PT Duta Marine, hanya ada tujuh orang yang berasal dari tenaga kerja lokal setempat.
Sahtiar menegaskan, berbagai dugaan pelanggaran ini mendesak untuk segera dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi di lapangan terhadap dokumen ketenagakerjaan perusahaan.
Sikap Resmi Dinas Ketenagakerjaan Anambas
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUMPP Anambas, M Kasim, memberikan klarifikasi. Menurutnya, KSPSI Anambas memang tidak pernah menyampaikan laporan secara langsung ke tingkat kabupaten, melainkan langsung membawanya ke tingkat provinsi karena menyangkut fungsi pengawasan.
“Sepengetahuan kami, Serikat Pekerja KSPSI Anambas tidak pernah menyampaikan laporan terkait PT Duta Marine kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas,” kata Kasim.
Meski demikian, pihak Disnaker Anambas mengaku telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut meskipun tidak menerima tembusan surat resmi. Mengingat porsi dinas kabupaten lebih berfokus pada pembinaan, penanganan masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Untuk persoalan ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengawasan dari Disnaker Provinsi Kepri,” pungkas Kasim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Provinsi Kepri masih belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi berulang telah dilayangkan oleh KSPSI Anambas.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Shd

















