banner 728x250

Sigit Priatna Putra Diperiksa Kejati Jakarta, Bongkar Dugaan Penyelewengan Pajak Ratusan Miliar oleh Mantan ASN DJP

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Dugaan penyelewengan pajak bernilai ratusan miliar rupiah kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ketua LSM LASKAR NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Senin (21/9/2026), setelah sebelumnya melaporkan seorang mantan ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kanwil Jakarta Timur terkait dugaan permasalahan perpajakan sejumlah perusahaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sigit membawa dan menyerahkan sejumlah dokumen serta barang bukti yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan penyelewengan pajak tersebut. Bukti-bukti itu diserahkan untuk membantu aparat penegak hukum melakukan pendalaman, verifikasi, dan penelusuran terhadap laporan yang telah disampaikan.

banner 325x300

Sigit berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian dugaan tersebut secara profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Kami menyerahkan dokumen dan barang bukti yang kami miliki agar dapat diperiksa dan ditelusuri secara profesional. Kami berharap dugaan ini dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena nilai dugaan pajak yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri laporan dan bukti yang kami sampaikan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri karena seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Sigit menegaskan pihaknya siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyelewengan pajak perusahaan serta laporan yang sebelumnya disampaikan terhadap mantan ASN DJP pada Kanwil Jakarta Timur.

Hingga proses pemeriksaan dan pembuktian selesai, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait.

(Redaksi)

 

banner 325x300
error: Content is protected !!