banner 728x250

Rp4,3 Miliar dan 47 Rumah Korban Bencana: Publik Menanti Kejelasan Penyidikan Padang Tikar

banner 120x600
banner 468x60

KUBU RAYA, KALBAR — Anggaran Rp4,3 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi 47 rumah korban bencana di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kini menjadi perhatian publik setelah proyek tersebut masuk dalam proses penyidikan Polda Kalimantan Barat.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 itu dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat dengan kontraktor pelaksana CV Cekkallir.

banner 325x300

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti penjelasan mengenai sejauh mana penyidikan dilakukan dan apa saja fakta yang telah ditemukan aparat penegak hukum.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim, Emilia, disebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi lebih lanjut kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.
Situasi tersebut mendapat perhatian Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kubu Raya, Dedi Syahputra.

Dedi menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa sebuah proyek sedang disidik, tetapi juga memperoleh kejelasan mengenai proses penanganannya sesuai ketentuan hukum.

“Proyek ini ditujukan untuk warga yang telah kehilangan tempat tinggal. Sudah sewajarnya masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja yang diperiksa, dan apa temuan sejauh ini,” ujar Dedi Syahputra, Minggu (20/9/2026).

Ia meminta Polda Kalbar dan instansi terkait menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas dan berkala.

“Jika ada penyimpangan, usut tuntas. Jika tidak ada masalah, jelaskan dengan terbuka. Rakyat berhak mendapat kejelasan, bukan ketidakpastian,” tegasnya.

Dedi menambahkan, keterbukaan dalam penanganan perkara penting karena proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara sekaligus kebutuhan masyarakat yang menjadi korban bencana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polda Kalbar maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat mengenai hasil atau perkembangan penyidikan.

DPD Rajawali Kubu Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polda Kalbar, Dinas Perkim Provinsi Kalbar, CV Cekkallir maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

 

banner 325x300
error: Content is protected !!