YOGYAKARTA — Isu akuntabilitas negara, penuntasan kasus pelanggaran HAM, reformasi peradilan militer hingga dugaan kriminalisasi warga dalam proyek strategis nasional (PSN) menjadi sorotan utama dalam aksi “September Hitam” yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (18/9/2026).
Aksi yang berlangsung di Pertigaan Revolusi itu menjadi ruang bagi kader PMII DIY untuk menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan hukum, HAM, kebencanaan, serta kebijakan pembangunan yang dinilai perlu dievaluasi secara terbuka.
Dalam kajian resminya, PC PMII DIY menyebut situasi nasional saat ini menghadapi persoalan serius terkait akuntabilitas negara dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
PMII DIY mendasarkan sejumlah sorotannya antara lain pada data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), BNPB, serta lembaga advokasi masyarakat sipil.
Komnas HAM sendiri mencatat 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025. Komnas HAM juga menyoroti masih belum tuntasnya penyelesaian 17 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Data tersebut menjadi salah satu pijakan PMII DIY dalam mendorong pemerintah memperkuat mekanisme pertanggungjawaban negara dan memastikan penyelesaian persoalan HAM berjalan transparan.
Aksi diawali dengan orasi bergantian dari kader-kader PMII DIY. Berbagai persoalan kebangsaan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat sipil, hingga dampak kebijakan pembangunan disuarakan dalam aksi tersebut.
Setelah rangkaian orasi, Koordinator Biro Advokasi dan Jaringan PC PMII DIY, M. Abrori Riki Wahyudi, membacakan pernyataan sikap organisasi.
Ada enam tuntutan utama yang disampaikan.
Pertama, penuntasan dugaan pelanggaran HAM tanpa tebang pilih.
PMII DIY mendesak pemerintah bersama Komnas HAM menuntaskan 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM serta mendorong penyelesaian 17 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara transparan dan berkeadilan.
Kedua, mengakhiri impunitas dan mengevaluasi mekanisme peradilan bagi aparat.
PMII DIY mendesak revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar anggota TNI/Polri yang melakukan tindak pidana umum dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum sesuai ketentuan hukum.
Isu tersebut mendapat sorotan dalam konteks kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat prajurit BAIS TNI telah diproses dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie dan pada Juni 2026 dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sementara itu, KontraS sebelumnya mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut dan mendesak agar aspek yang lebih luas dalam kasus itu turut diungkap.
Ketiga, evaluasi kelembagaan di bidang HAM.
PMII DIY meminta Presiden mengevaluasi keberadaan Kementerian HAM. Mereka juga menyampaikan tuntutan pencopotan Menteri HAM serta mempertanyakan efektivitas dan pembagian fungsi kelembagaan HAM.
Keempat, membuka kembali penanganan kasus Andrie Yunus.
PMII DIY mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut serta meminta adanya mekanisme pertanggungjawaban yang dinilai lebih menyeluruh.
Dalam perkembangan perkara, TNI sebelumnya telah menetapkan empat personel BAIS sebagai tersangka dan menyatakan proses hukum berjalan melalui mekanisme peradilan militer.
Kelima, mempertahankan anggaran mitigasi bencana.
PMII DIY juga menyoroti kebijakan anggaran mitigasi bencana. Mereka meminta pemerintah tidak melakukan pemotongan anggaran mitigasi dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas di tengah ancaman bencana geologis maupun hidrometeorologis.
Keenam, evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pada sektor pembangunan, PMII DIY meminta pemerintah menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai perampasan lahan dan kriminalisasi warga atas nama PSN.
Sejumlah wilayah seperti Rempang, IKN, Poco Leok dan Wadas disebut dalam tuntutan tersebut. PMII DIY juga meminta pemerintah menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat.
Dengan enam tuntutan tersebut, aksi “September Hitam” PMII DIY tidak hanya menyoroti satu kasus, tetapi menghubungkan persoalan HAM, mekanisme peradilan, perlindungan warga, kebijakan kebencanaan dan pembangunan dalam satu agenda besar: memperkuat akuntabilitas negara.
Usai pembacaan pernyataan sikap, massa melanjutkan aksi dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa yang dipimpin Koordinator Lapangan, Ach. Afandi.
Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib dan damai. Massa kemudian membubarkan diri setelah seluruh agenda aksi selesai.
Aksi tersebut menjadi bagian dari ekspresi politik mahasiswa di ruang publik, dengan PMII DIY menyampaikan tuntutan agar pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan dan mekanisme hukum yang mereka nilai berdampak langsung terhadap perlindungan hak warga negara.
( Tim media/abe )

















