TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggandeng unsur Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Jasa Raharja menggelar razia gabungan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, pada Kamis 17 September 2026.
Operasi skala besar ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar. Turut mendampingi jajaran perwira di antaranya KBO Satlantas IPTU Endrian, Kanit Regident IPDA Ari Sanjaya, Kanit Turjawali IPTU Werry Wilson Marbun, serta Kanit Gakkum IPDA Safri M.S.
Mengedepankan Edukasi dan Kepatuhan
Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, kegiatan ini juga mengusung misi edukasi preventif. Petugas secara humanis mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu melengkapi dokumen legalitas kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan serta memberikan edukasi kepada pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar AKP Dhia Cynthia Siregar di sela-sela kegiatan.
Hasil Razia: 5 Tilang Konvensional dan 40 ETLE
Dari razia yang berlangsung kondusif ini, petugas mencatat sejumlah tindakan tegas terhadap pengendara yang membandel. Penindakan dilakukan melalui dua metode utama:
• Tilang Konvensional: Sebanyak 5 set tilang manual diterbitkan dengan barang bukti berupa 4 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Tilang ETLE: Sistem Electronic Traffic Law Enforcement mencatat total 40 pelanggaran yang terekam secara elektronik selama razia berlangsung.
Secara keseluruhan, operasi gabungan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui sinergi lintas instansi ini, Satlantas Polresta Tanjungpinang berharap tingkat kesadaran hukum masyarakat dapat terus meningkat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang mantap di Kota Tanjungpinang.
Editor: Budi Adriansyah

















