banner 728x250

Polda NTT Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Kopdit Swasti Sari

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG. Radar Perbatasan.Com

Polda NTT menghentikan penyelidikan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan mantan GM KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan.

banner 325x300

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda NTT pada Agustus 2026.

Perkara itu tercatat dalam LP/B/96/IV/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 28 April 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.

Polda Nyatakan Tak Ditemukan Peristiwa Pidana

Yohanes Sason Helan sebelumnya melaporkan dugaan penggunaan tanda tangannya dalam dokumen revisi Peraturan Khusus (Persus) Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 September 2023 di Kantor Pusat Operasi Kredit Swasti Sari, Jalan Sumba Nomor 3C, Kota Kupang.

Ditreskrimum Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/271/V/2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Mei 2025.

Penyelidikan dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP-Lidik/85/I/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 Januari 2026.

Polda NTT kemudian menggelar perkara pada 14 Agustus 2026 di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda NTT.

Hasilnya, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.
Alasan penghentian sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan adalah “tidak ditemukan peristiwa pidana.”

Dengan keputusan itu, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berhenti pada tahap penyelidikan dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Surat ketetapan tersebut juga menyebutkan penghentian penyelidikan akan diberitahukan kepada pelapor.

Yuven Fernandez

banner 325x300
error: Content is protected !!