TTU –
Penanganan kasus hilangnya iPhone 11 milik Christoforus A. Un kembali dipertanyakan. Bukan hanya soal keberadaan barang milik korban yang hingga kini belum diketahui, tetapi juga menyangkut bagaimana akses informasi mengenai perkembangan perkara diberikan kepada pihak yang ingin melakukan konfirmasi.
Keluarga korban meminta Polres Timor Tengah Utara (TTU) tidak membiarkan kasus tersebut berjalan tanpa kejelasan. Mereka berharap aparat memberikan informasi mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menelusuri keberadaan iPhone 11 tersebut.
Sorotan lebih keras datang dari Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu. Organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan respons seorang anggota Polres TTU yang disebut memberikan jawaban “tidak punya hak” ketika perkembangan kasus hendak dikonfirmasi.
Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek atau Jeri Manek, menilai pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pimpinan Polres TTU.
Pasalnya, persoalan ini muncul setelah sebelumnya dalam audiensi Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMPK) Kefamenanu bersama jajaran Polres TTU di Aula Polres TTU, Jumat (11/9/2026), pihak kepolisian menyampaikan bahwa masyarakat atau pihak yang ingin melakukan konfirmasi dapat menghubungi melalui WhatsApp.
Namun, ketika ruang komunikasi tersebut digunakan untuk menanyakan perkembangan kasus iPhone 11, Jeri Manek mengaku justru mendapatkan respons dari salah seorang anggota Polres TTU bernama Rio yang menyebut bahwa pihak yang melakukan pengecekan “tidak punya hak” untuk mengetahui perkembangan kasus.
Perbedaan respons tersebut menjadi pertanyaan serius bagi IMADAR.
“Kalau Ada Ruang Konfirmasi, Mengapa Saat Dikonfirmasi Justru Disebut Tidak Punya Hak?”
Menurut Jeri Manek, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik ataupun meminta aparat membuka informasi yang memang bersifat rahasia.
Yang dipertanyakan adalah perkembangan penanganan perkara dan langkah konkret aparat dalam mencari keberadaan iPhone 11 milik korban.
“Kami tidak pernah bermaksud mengintervensi proses hukum. Kami hanya meminta kejelasan mengenai perkembangan kasus. Dalam audiensi, kami diberitahu bahwa kalau ada yang ingin melakukan konfirmasi bisa melalui WhatsApp. Tetapi ketika ruang itu kami gunakan, justru muncul jawaban bahwa kami ‘tidak punya hak’. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka dan proporsional,” tegas Jeri Manek.
Bagi IMADAR, komunikasi antara aparat kepolisian dan masyarakat harus dibangun dengan jelas, konsisten, dan profesional. Jangan sampai perbedaan penyampaian informasi justru membuat masyarakat semakin bingung dan mempertanyakan sejauh mana laporan mereka ditangani.
Jeri Manek menegaskan, apabila memang terdapat batasan mengenai siapa yang berhak memperoleh informasi perkembangan suatu perkara, maka batasan tersebut seharusnya dijelaskan secara terang berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, bukan sekadar melalui pernyataan yang dapat menimbulkan tafsir berbeda.
IMADAR Desak Kapolres TTU Evaluasi
Atas persoalan tersebut, IMADAR Kefamenanu mendesak pimpinan Polres TTU melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi anggota kepada masyarakat.
Evaluasi tersebut, kata Jeri, bukan berarti langsung menyatakan anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Namun, evaluasi penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi, batasan informasi dalam proses hukum, serta tata cara memberikan pelayanan kepada pihak yang melakukan konfirmasi.
“Kami meminta Kapolres TTU melihat persoalan ini secara serius. Kalau memang ada prosedur tertentu terkait konfirmasi perkembangan perkara, sampaikan dengan jelas. Jangan sampai masyarakat datang dengan niat mencari kepastian, tetapi pulang membawa pertanyaan yang lebih besar,” ujar Jeri.
Kasus iPhone 11 Jangan Berhenti pada Laporan
Sementara itu, keluarga Christoforus A. Un tetap menunggu kepastian mengenai keberadaan iPhone 11 tersebut.
Keluarga berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menelusuri, mengidentifikasi, dan mengungkap keberadaan barang milik korban sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
IMADAR juga meminta Polres TTU menjelaskan secara proporsional mengenai status penanganan kasus, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut penyelidikan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.
Sebab, bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar kehilangan sebuah telepon seluler.
Ada hak korban untuk mendapatkan kepastian, ada harapan keluarga agar laporan ditindaklanjuti, dan ada kepercayaan publik yang harus dijaga oleh institusi kepolisian.
Karena itu, IMADAR menilai keterbukaan komunikasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jangan sampai persoalan bukan hanya karena iPhone 11 belum ditemukan, tetapi perkembangan kasusnya pun ikut menjadi tanda tanya.
Kini pertanyaannya sederhana:
Sudah sejauh mana Polres TTU menangani kasus iPhone 11 milik Christoforus A. Un? Apa saja langkah yang telah dilakukan? Dan mengapa ketika perkembangan perkara dikonfirmasi justru muncul jawaban “tidak punya hak”?
IMADAR meminta penjelasan yang jelas, evaluasi yang objektif, serta penanganan perkara yang serius dan profesional.
Keluarga menunggu kepastian.
IMADAR mendesak evaluasi.
Publik menunggu penjelasan.
HUKUM HARUS MEMBERI KEPASTIAN, BUKAN MENAMBAH PERTANYAAN.
Editor: Jery Manek

















