LEBAK – Data penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMAN 1 Muncang, Kabupaten Lebak, Tahun 2025 menjadi sorotan setelah terdapat perbedaan antara nominal dana yang tercatat diterima sekolah dengan rincian penggunaan pada laman JAGA.id.
Data publik tersebut mencatat SMAN 1 Muncang memiliki 712 peserta didik. Pada Tahap 1, sekolah tercatat menerima dana Rp534 juta yang disalurkan pada 22 Januari 2025.
Sementara itu, total rincian penggunaan yang tercantum mencapai Rp472.947.690. Jika dibandingkan dengan nominal dana yang diterima, terdapat selisih Rp61.052.310.
Rincian Tahap 1 antara lain mencatat anggaran PPDB Rp17.650.000, perpustakaan Rp57.839.300, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp37.568.000, serta asesmen dan evaluasi Rp106.602.240.
Selain itu, terdapat administrasi kegiatan sekolah Rp108.048.720, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp15.130.000, langganan daya dan jasa Rp15.767.630, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp93.341.800, serta alat multimedia pembelajaran Rp21 juta.
Perbedaan kembali terlihat pada Tahap 2. Data JAGA.id mencatat dana yang diterima SMAN 1 Muncang sebesar Rp533.834.850 pada 17 September 2025.
Namun, total rincian penggunaan yang tercantum mencapai Rp586.039.310. Dengan demikian, terdapat selisih Rp52.204.460 antara nominal dana yang tercatat diterima dengan total rincian penggunaan.
Pada tahap tersebut, anggaran antara lain tercatat untuk PPDB Rp9.512.000, perpustakaan Rp55.035.000, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp78.568.000, serta asesmen dan evaluasi Rp96.254.240.
Kemudian administrasi kegiatan sekolah tercatat Rp97.965.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp12.450.000, langganan daya dan jasa Rp18.413.490, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp217.841.580.
Adapun pos alat multimedia pembelajaran, Bursa Kerja Khusus (BKK), PKL/Prakerin, dan honor tercatat nihil pada Tahap 2.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi bahan perhatian aktivis pemerhati anggaran pendidikan di Kabupaten Lebak. Mereka menilai angka yang tercantum dalam data publik perlu dijelaskan secara terbuka agar dapat diketahui dasar pencatatan dan realisasinya.
“Ketika masyarakat menemukan adanya perbedaan antara dana yang tercatat diterima dengan rincian penggunaan, yang dibutuhkan bukan tuduhan, tetapi penjelasan yang terbuka dan dapat diverifikasi. Sekolah perlu menjelaskan dasar pencatatannya agar publik tidak menafsirkan sendiri angka-angka tersebut,” ujar salah seorang pemerhati anggaran pendidikan.
Menurutnya, aspek penting dalam penggunaan anggaran pendidikan bukan hanya nominal yang tercantum, tetapi juga kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, tetapi apakah setiap alokasi memiliki dasar kebutuhan yang jelas, direncanakan dalam RKAS, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen serta bukti realisasi. Itu yang seharusnya bisa dijelaskan kepada publik,” katanya.
Sorotan lainnya tertuju pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada Tahap 1, pos tersebut tercatat Rp93.341.800, sedangkan pada Tahap 2 meningkat menjadi Rp217.841.580.
“Kenaikan nilai pemeliharaan dari satu tahap ke tahap berikutnya tentu wajar untuk ditanyakan. Publik berhak mengetahui pekerjaan apa yang dilakukan, berapa volumenya, serta bagaimana realisasinya. Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya pelanggaran, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah, HKZ Selaku Awak Media kemudian melakukan konfirmasi kepada SMAN 1 Muncang.
Konfirmasi disampaikan HKZ melalui pesan WhatsApp kepada Nana selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Muncang pada Minggu (13/9/2026). Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan perbedaan nominal dana dan rincian penggunaan yang tercantum dalam data JAGA.id.
Namun, berdasarkan keterangan HKZ, setelah dirinya menyampaikan pesan konfirmasi tersebut, nomor WhatsApp yang digunakannya diduga telah diblokir oleh pihak yang dikonfirmasi.
HKZ mengatakan, kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan melanjutkan komunikasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah.
Menurut HKZ, konfirmasi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wartawan untuk mendapatkan keterangan langsung dari pihak sekolah mengenai data penggunaan anggaran pendidikan yang tersedia pada laman publik.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan yang dapat dimuat terkait perbedaan angka dalam data tersebut maupun mengenai komunikasi yang dilakukan HKZ.
Perbedaan pencatatan itu sendiri belum dapat dimaknai sebagai adanya penyimpangan tanpa adanya penjelasan dan data pendukung dari pihak sekolah.
Awak Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMAN 1 Muncang, baik mengenai rincian penggunaan BOSP Tahun 2025, mekanisme pencatatan pada laman JAGA.id, maupun terkait komunikasi antara Wartawan dengan pihak sekolah.
Heru Kz

















