banner 728x250

Sengketa Upah Pekerja Migas Anambas Ancam Iklim Investasi

Disnakertrans Kepri didesak transparan tangani dugaan gaji pokok PT Duta Marine yang jauh di bawah standar UMK

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kinerja pengawas ketenagakerjaan yang dinilai tidak profesional di Kepulauan Riau (Kepri) kembali disorot tajam. Kelalaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam menegakkan aturan pengupahan dikhawatirkan tidak hanya merugikan para pekerja, tetapi juga membahayakan keberlangsungan iklim investasi di daerah.

Sorotan ini mengemuka dalam sengketa upah pekerja migas di Anambas yang melibatkan PT Duta Marine. Dosen Politik Ketenagakerjaan Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Dr. Endri Sanopaka, mendesak Disnakertrans Kepri agar menangani polemik ini secara transparan dan tegak lurus pada regulasi undang-undang.

banner 325x300

“Ini akan berbahaya sekali, jika masalah ini tidak dibuka transparan, risikonya sangat besar bagi perusahaan dan pekerja,” tegas Endri yang juga mantan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, pada Jumat 11 September 2026.

Endri mengingatkan pentingnya pemerintah daerah menempatkan pejabat yang benar-benar kompeten dan memahami dinamika sektor industri. Mengingat Kepri merupakan kawasan dengan konsentrasi perusahaan dan industri yang tinggi, profesionalisme birokrasi menjadi kunci utama stabilitas daerah.

Polemik Komponen Gaji Pokok

Dalam telaahnya terhadap salinan slip gaji pekerja PT Duta Marine, Endri menemukan kejanggalan serius. Komponen gaji pokok pekerja tercatat hanya sebesar Rp1,2 juta, angka yang jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Gaji pokok itu, ya UMK. Komponen ini berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan item lain. Kalau dibuat rinci tetapi gaji pokoknya jauh di bawah UMK, itu salah besar,” kritiknya tajam.

Dia menambahkan, penetapan UMK telah dikalkulasikan secara matang dengan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi serta inflasi. UMK berfungsi sebagai upah dasar murni yang terpisah dari komponen tunjangan, biaya transportasi, maupun upah lembur (over time).

“Melihat gambaran slip gaji Duta Marine, sepertinya ada kekeliruan. Gaji pokok seharusnya sebesar UMK, baru kemudian ditambah tunjangan dan upah lembur,” urai Endri.

Desakan Terbuka Serikat Pekerja

Di sisi lain, tensi perselisihan antara manajemen PT Duta Marine dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Anambas terus memanas. Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mendesak pengawas Disnakertrans untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan dokumen perusahaan ke publik tanpa ada yang ditutupi.

“Kami minta Pengawas Disnakertrans segera menyelesaikan masalah ini secara transparan. Jangan ada yang ditutupi dari hasil pertemuan dengan perwakilan Duta Marine kemarin,” tandas Sahtiar, sembari memperingatkan agar pengawas tidak “bermain mata” dalam menangani aduan ini.

Sementara itu, pihak manajemen PT Duta Marine bersikeras bahwa sistem penghitungan upah yang diterapkan telah sesuai prosedur. Perusahaan mengeklaim nilai tersebut sudah mencakup tunjangan kemahalan, transportasi lokasi, dan upah lembur, di luar fasilitas akomodasi, pemakaman, transportasi rotasi, serta jaminan kesehatan.

Kendati demikian, KSPSI menyatakan tetap membuka ruang dialog konstruktif dan siap menempuh jalur perundingan bipartit guna menemukan titik temu terbaik.

“Jika pemerintah menyarankan penyelesaian lewat bipartit, kami siap kapan pun waktunya,” pungkas Sahtiar.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ong

 

banner 325x300
error: Content is protected !!