Kefamenanu
Aliansi Mahasiswa Perjuangan Keadilan (AMPK) menggelar audiensi bersama Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) di Aula Polres TTU, Jumat (11/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum bagi mahasiswa untuk menyampaikan sikap sekaligus mendesak kepolisian mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Petrus Jenever Rasyid Mau alias Peter Mau, yang terjadi di depan kawasan Rusunawa BTN Km 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, pada Selasa, 1 September 2026.
AMPK merupakan gabungan sejumlah organisasi mahasiswa, yakni BEM Universitas Timor (Unimor), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu, Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu, Serikat Muda Mudi Timor, Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER) Kefamenanu, serta Perhimpunan Mahasiswa Lintas Batas.
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa tidak hanya menyoroti proses hukum kasus Peter Mau. AMPK juga membawa persoalan yang lebih luas, yakni keamanan dan tata kelola kawasan Rusunawa BTN Km 9 yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Ada empat tuntutan utama yang disampaikan AMPK kepada Polres TTU.
Pertama, AMPK mendesak Polres TTU segera menuntaskan kasus Peter Mau yang terjadi di depan kawasan Rusunawa BTN Km 9 pada 1 September 2026.
Mahasiswa meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. AMPK juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara perlu disampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Kedua, AMPK meminta Polres TTU melakukan patroli rutin di kawasan BTN Km 9 dua kali dalam seminggu.
Patroli tersebut dinilai penting sebagai langkah pencegahan sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, mahasiswa, maupun penghuni Rusunawa yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Ketiga, AMPK mendesak kepolisian melibatkan pihak atau penjaga Rusunawa dalam penanganan kasus Peter Mau.
Menurut mahasiswa, pihak yang berada dan bertugas di kawasan Rusunawa perlu turut dimintai keterangan untuk membantu mengungkap situasi keamanan di lokasi, termasuk informasi yang berkaitan dengan peristiwa yang menimpa Peter Mau.
Keempat, AMPK meminta Polres TTU mendorong evaluasi terhadap tata kelola dan sistem keamanan Rusunawa.
Evaluasi dinilai penting agar fasilitas hunian pemerintah tersebut memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai, sehingga tidak menjadi kawasan yang rawan terhadap tindak kekerasan maupun gangguan keamanan.
Polres TTU Respons Empat Tuntutan Mahasiswa
Menanggapi tuntutan tersebut, jajaran Polres TTU menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan dan menuntaskan penanganan kasus Peter Mau melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres TTU menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, sesuai dengan tahapan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres TTU juga menyatakan akan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada setiap perkembangan kasus.
Sementara terkait tuntutan peningkatan keamanan, kepolisian menyatakan akan segera melakukan patroli rutin di kawasan BTN Km 9 sebanyak dua kali dalam seminggu.
Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi. Sebab, bagi mahasiswa, penyelesaian kasus Peter Mau tidak cukup hanya dengan memastikan proses hukum berjalan. Upaya pencegahan juga harus dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Audiensi AMPK bersama Polres TTU menunjukkan bahwa persoalan keamanan di kawasan BTN Km 9 kini menjadi perhatian bersama.
Bagi mahasiswa, penanganan kasus Peter Mau merupakan bagian dari upaya memastikan keadilan dan kepastian hukum. Sementara peningkatan patroli dan evaluasi tata kelola Rusunawa merupakan langkah pencegahan yang harus berjalan beriringan.
AMPK menilai kehadiran aparat serta sistem pengawasan yang memadai tidak boleh hanya muncul setelah terjadi persoalan. Keamanan harus dibangun melalui langkah pencegahan yang konsisten dan terukur.
Karena itu, mahasiswa berharap komitmen yang disampaikan Polres TTU dalam audiensi tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
Bagi AMPK, penegakan hukum harus berjalan, keamanan harus diperkuat, dan tata kelola Rusunawa harus dievaluasi. Ketiga hal tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan kawasan BTN Km 9 menjadi lingkungan yang aman bagi mahasiswa, penghuni Rusunawa, dan masyarakat sekitar.
Audiensi tersebut juga diharapkan menjadi awal dari komunikasi yang lebih terbuka antara mahasiswa dan kepolisian. Setiap perkembangan kasus Peter Mau diharapkan dapat disampaikan secara jelas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
AMPK menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu kasus. Lebih dari itu, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong hadirnya rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Kini, perhatian publik tertuju pada satu hal: sejauh mana komitmen yang disampaikan dalam ruang audiensi tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan.
Editor: Jery Manek

















