Malaka –
Kematian Wilhelmus Asa alias Saul, pemuda asal Bene-bene, Desa Babotin Maemina, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan setelah hasil autopsi mengungkap sejumlah temuan medis yang dinilai perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu mendesak Kepolisian Resor (Polres) Malaka agar tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban sebagai kecelakaan sebelum seluruh fakta, bukti medis, keterangan saksi, serta kondisi tempat kejadian perkara dianalisis secara menyeluruh.
Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek yang akrab disapa Jery Manek, menegaskan bahwa hasil autopsi harus menjadi salah satu pijakan penting dalam membuka kembali seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Saul meninggal dunia.
“IMADAR meminta Polres Malaka benar-benar jeli dan objektif. Setiap temuan dalam autopsi harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Jangan sampai perkara sejak awal hanya dilihat sebagai kecelakaan, sementara terdapat temuan medis dan fakta lain yang masih membutuhkan penjelasan,” tegas Jery Manek.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga melalui kuasa hukum Adventinus Liborius Koli, S.H., bersama juru bicara keluarga, Carlos Un, hasil autopsi disebut menunjukkan adanya patah tulang lidah serta sejumlah trauma akibat benda tumpul pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk area leher, dada, perut, dan punggung.
Temuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan ilmiah mengenai bagaimana luka-luka tersebut terjadi dan apakah seluruhnya memiliki keterkaitan dengan penyebab kematian korban.
Pihak keluarga juga menyoroti adanya resapan darah pada sejumlah luka yang, menurut keterangan keluarga, menjadi salah satu temuan yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah luka tersebut terjadi saat korban masih hidup.
Namun demikian, IMADAR menegaskan bahwa organisasi tidak hendak menarik kesimpulan medis sendiri.
Penentuan mekanisme luka, sebab kematian, serta hubungan antara masing-masing temuan medis dengan peristiwa yang terjadi merupakan kewenangan ahli dan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah.
Karena itu, IMADAR meminta seluruh hasil autopsi benar-benar dipelajari dan dikaitkan dengan bukti lainnya.
Selain temuan autopsi, IMADAR juga meminta penyidik mendalami fakta mengenai lokasi ditemukannya kendaraan korban dan lokasi ditemukannya jasad almarhum.
Motor korban disebut ditemukan di Kali Keruh, kawasan Fatunesuk, Desa Babotin Selatan, sedangkan jasad Saul ditemukan di Sungai Wederok.
Perbedaan lokasi tersebut, menurut Jery Manek, merupakan fakta yang tidak boleh dilewatkan dalam penyidikan.
“Jarak dan kondisi geografis antara lokasi ditemukannya kendaraan dengan lokasi ditemukannya jasad harus dijelaskan berdasarkan fakta dan kajian ilmiah. Apakah perpindahan tersebut dapat terjadi secara alami atau terdapat faktor lain, semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujar Jery.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa benar-benar dapat dijelaskan secara logis dan berdasarkan alat bukti.
IMADAR Kefamenanu menilai penyidik perlu membuka seluruh kemungkinan secara profesional.
Jika fakta dan bukti akhirnya menunjukkan bahwa Saul meninggal akibat kecelakaan, maka kesimpulan tersebut harus dijelaskan secara terang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya indikasi kekerasan atau tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka dugaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“IMADAR tidak sedang menuduh atau menghakimi siapa pun. Kami meminta semua kemungkinan diperiksa. Kalau memang kecelakaan, jelaskan kepada keluarga berdasarkan bukti. Tetapi apabila ditemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana lain, jangan berhenti pada kesimpulan awal. Ungkap dan proses sesuai hukum,” tegas Jery.
IMADAR menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum, sementara keluarga berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai penyebab kematian anggota keluarganya.
Jery Manek juga meminta Polres Malaka memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berbasis bukti.
Menurutnya, penyidik perlu mengintegrasikan seluruh informasi, mulai dari hasil autopsi, kondisi jasad, posisi kendaraan, lokasi penemuan, keterangan saksi, rekonstruksi rangkaian kejadian, hingga barang bukti yang ditemukan.
Tidak boleh ada satu pun fakta penting yang diabaikan hanya karena terdapat asumsi awal mengenai penyebab kematian.
“Yang dicari bukan siapa yang harus disalahkan sejak awal. Yang dicari adalah kebenaran. Karena itu, semua fakta harus diuji, semua keterangan harus diperiksa, dan semua temuan medis harus dikaitkan dengan fakta di lapangan,” katanya.
IMADAR juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kematian Wilhelmus Asa alias Saul agar memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Jery, informasi sekecil apa pun dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
“Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui sesuatu terkait peristiwa ini agar tidak takut memberikan informasi kepada penyidik. Pada saat yang sama, kami meminta aparat memastikan keamanan dan perlindungan terhadap saksi maupun pemberi informasi yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Pihak keluarga juga disebut akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap saksi atau pihak yang memiliki informasi penting dalam perkara tersebut.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan mengenai kematian Saul, IMADAR meminta Polres Malaka menunjukkan keseriusan dalam mengungkap perkara tersebut sampai benar-benar terang.
Jery menegaskan, kematian seorang manusia tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa, terlebih apabila terdapat temuan medis dan fakta lapangan yang masih membutuhkan penjelasan.
“Nyawa manusia bukan perkara kecil. Keluarga berhak mendapatkan kejelasan. Masyarakat juga berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan bertanggung jawab. Karena itu, kami mendesak Polres Malaka bekerja lebih jeli, lebih terbuka, dan lebih serius sampai penyebab kematian almarhum Wilhelmus Asa benar-benar terungkap,” tegas Jery Manek.
IMADAR Kefamenanu kembali menegaskan bahwa organisasi tidak bermaksud menghakimi atau menetapkan siapa pun sebagai pelaku.
Namun, apabila ada dugaan tindak pidana, maka harus diungkap. Jika tidak ditemukan unsur pidana dan kematian dinyatakan sebagai kecelakaan berdasarkan bukti ilmiah, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terang kepada keluarga.
Bagi IMADAR, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan kebenaran.
Editor: Jery Manek

















