banner 728x250

KSPSI Anambas Ancam Laporkan Pidana Pengawas Disnaker Kepri

Kasus upah pekerja migas yang mandek sejak Juli memicu kemarahan konfederasi buruh. Disnaker dituding tidak transparan, sementara pihak pengawas berdalih terkendala dokumen dari Jakarta

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, siap mengambil langkah hukum dengan melaporkan pejabat pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri ke penegak hukum. Ancaman pelaporan pidana ini mencuat menyusul dugaan KSPSI bahwa pejabat pengawas tidak serius mengawasi kasus upah pekerja migas.

Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, menilai pengawas Disnakertrans tidak transparan dalam pengawasan ketenagakerjaan meskipun telah memanggil manajemen perusahaan sejak 12 Juli 2026 lalu.

banner 325x300

“Saya heran dengan pengawas Disnakertrans, seolah tidak menganggap serius keluhan dari pekerja migas. Kami merasa tersinggung karena seolah masalah ini diabaikan dan dianggap lemah laporan ini. Untuk itu, kami sedang menyusun rencana untuk melapor ke penegak hukum atas dugaan adanya permainan dalam masalah ini,” tegas Sahtiar di Tanjungpinang, pada Rabu 9 September 2026.

Sahtiar juga mengingatkan Disnakertrans agar tidak mencari celah administratif untuk mengabaikan persoalan tersebut. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000, serikat buruh memiliki hak mutlak mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan tanpa terkecuali, terlebih KSPSI yang awalnya membuka dan melaporkan masalah ini ke Disnakertrans.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Kepri, Aldi, membantah keras adanya praktik pungutan liar atau gratifikasi dari pihak perusahaan saat dihubungi secara terpisah pada Rabu 9 September 2026. Dia menjamin seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Kami menjamin pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Kasus ini butuh kecermatan dan kehati-hatian, kami tidak bisa semena-mena dalam menentukan perkara,” ungkap Aldi.

Terkait proses yang mandek sejak Juli, Aldi berdalih hal itu murni kendala teknis karena basis operasi dan kantor pusat PT Duta Marine berada di Jakarta, sehingga ada proses dalam penyerahan dokumen. Pihak pengawas Disnakertrans masih menunggu penyerahan dokumen krusial seperti akta perusahaan, rekapitulasi gaji, daftar absensi, hingga detail status kontrak seluruh karyawan.

“Kita masih menunggu dokumen yang valid dari Jakarta. Pasti secepatnya kami selesaikan. Jika terbukti ada pelanggaran, akan langsung kami tindak dan berikan pembinaan hukum,” pungkas Aldi.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Shd

 

banner 325x300
error: Content is protected !!