banner 728x250

EK LMND TTU Kecam Dugaan Pengeroyokan di BTN KM 9, Beri Ultimatum Polres TTU 7×24 Jam

banner 120x600
banner 468x60

Kefamenanu –

Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Timor Tengah Utara (EK LMND TTU) mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan yang dialami Petrus Jenever Rasyid Mau, yang akrab disapa Peter Mau, di kawasan Kompleks BTN KM 9, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

banner 325x300

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, tepat di depan Rusunawa BTN. Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga dikeroyok oleh lebih dari satu orang hingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

EK LMND TTU menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius yang harus segera ditangani secara tegas dan profesional oleh aparat penegak hukum. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti adanya dugaan peristiwa kekerasan yang disebut telah berulang kali terjadi di kawasan perumahan BTN.

Menurut EK LMND TTU, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan.

EK LMND TTU mengaku sebelumnya telah menyampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) TTU agar meningkatkan monitoring dan patroli rutin di kawasan perumahan BTN. Hal itu dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Ketua EK LMND TTU, Elfridus Ariyanto Seran, mengatakan kejadian kekerasan yang kembali terjadi di kawasan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak, terutama aparat keamanan.

“Hal seperti ini sebenarnya sudah terjadi berulang kali di Kompleks Perumahan BTN. Namun, kami melihat masih minim kehadiran aparat untuk melakukan patroli rutin demi memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat,” kata Elfridus kepada tim media, Kamis (3/9/2026).

Elfridus menilai bahwa patroli dan pengawasan secara rutin perlu ditingkatkan, terutama pada jam-jam yang dinilai rawan. Menurutnya, minimnya pengawasan dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Selain mendesak aparat kepolisian meningkatkan pengamanan, EK LMND TTU juga meminta Pemerintah Kabupaten TTU untuk mengevaluasi tata kelola dan pengelolaan Rusunawa yang berada di Desa Naiola.

LMND TTU menilai pengelolaan kawasan hunian tersebut perlu mendapat perhatian agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi para penghuni maupun masyarakat di sekitarnya.

“Kami dari LMND mendesak Pemerintah Kabupaten TTU agar segera mengevaluasi pengelolaan Rusunawa. Hal ini penting agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan kekerasan maupun persoalan lain yang dapat memicu konflik dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Elfridus.

Lebih lanjut, EK LMND TTU mendesak Polres TTU untuk segera mengusut secara tuntas dugaan pengeroyokan terhadap Peter Mau. Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Polres TTU agar segera mengusut kasus ini secara transparan sehingga publik dapat mengetahui kronologi kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Peter Mau,” ujar Elfridus.

EK LMND TTU juga meminta aparat penegak hukum memberikan perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban dan masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, EK LMND TTU memberikan batas waktu kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara dalam waktu 7 x 24 jam.

Apabila dalam batas waktu tersebut belum terdapat perkembangan yang jelas, EK LMND TTU menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan demokrasi untuk mengawal pengungkapan kasus tersebut.

“Kami memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum. Apabila dalam waktu 7 x 24 jam belum ada perkembangan yang jelas dalam penanganan kasus ini, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang dan diketahui oleh keluarga korban maupun publik,” tutup Elfridus.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!