MAUMERE, SIKKA — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit forensik konstruksi secara independen dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ambruknya ruang tunggu Pelabuhan Laurentius Say Maumere setelah gempa bumi mengguncang wilayah Flores.
PMKRI menilai faktor gempa memang harus menjadi bagian penting dalam analisis teknis. Namun, faktor tersebut dinilai tidak semestinya langsung menjadi satu-satunya kesimpulan sebelum aspek desain, mutu material, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pemeliharaan bangunan diperiksa secara objektif.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Rito Naga, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh ataupun memvonis pihak tertentu. PMKRI, kata dia, hanya meminta seluruh fakta terkait ambruknya bangunan tersebut dibuka melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak menerima jika seluruh persoalan berhenti pada alasan bahwa bangunan ambruk karena gempa. Gempa adalah fakta bencana, sementara kualitas konstruksi adalah fakta teknis yang dapat dan harus diperiksa,” kata Rito dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pembangunan telah memenuhi seluruh standar teknis dan ketentuan yang berlaku, hasil tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kelalaian, atau pelanggaran, PMKRI meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Bukan Hanya Puing, Dokumen Proyek Harus Dibuka
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Melki Bata, mengatakan pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan terhadap material bangunan yang runtuh.
Menurutnya, penyelidikan harus menelusuri seluruh proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan hingga pemeliharaan.
“Puing bangunan hanya menunjukkan akibat. Pemeriksaan harus mencari penyebab. Yang harus diperiksa bukan hanya beton dan besi yang roboh, tetapi juga dokumen yang menjelaskan bagaimana bangunan itu dirancang, dibangun, diawasi dan dibayar,” ujar Melki.
PMKRI meminta pemerintah maupun aparat terkait membuka dan mencocokkan dokumen proyek dengan kondisi fisik di lapangan.
Dokumen yang dimaksud antara lain DED, RAB, BoQ, spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, dokumen pengadaan, laporan konsultan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, dokumen pembayaran, serta dokumen pemeliharaan dan renovasi.
Pemeriksaan tersebut, kata PMKRI, penting untuk memastikan apakah mutu, volume dan spesifikasi pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang.
PMKRI Minta Tiga Faktor Diuji Secara Terpisah
PMKRI menilai terdapat sedikitnya tiga aspek utama yang harus diuji secara independen.
Pertama, faktor gempa, termasuk kekuatan guncangan, karakteristik gempa serta dampaknya terhadap struktur bangunan.
Kedua, faktor konstruksi, mencakup desain struktur, kualitas dan spesifikasi material, metode pengerjaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan serta pemeliharaan bangunan.
Ketiga, tata kelola dan anggaran, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pembayaran.
“Ketiga aspek ini harus diperiksa secara terpisah. Jangan sampai kesimpulan mengenai faktor gempa menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap konstruksi maupun tata kelola anggaran,” kata Melki.
PMKRI juga meminta material reruntuhan yang masih relevan diamankan dan, jika memungkinkan, diperiksa melalui pengujian teknis maupun laboratorium.
Soroti MoU KSOP dan Kejaksaan Negeri Sikka
Selain aspek teknis dan anggaran, PMKRI turut meminta penjelasan terbuka mengenai substansi dan ruang lingkup nota kesepahaman (MoU) antara KSOP Kelas IV Laurentius Say dan Kejaksaan Negeri Sikka.
PMKRI menilai masyarakat perlu mengetahui batas dan tujuan kerja sama tersebut, terutama agar tidak muncul persepsi bahwa keberadaan MoU dapat menghambat proses pemeriksaan apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kerja sama kelembagaan harus tetap berada dalam koridor independensi, objektivitas dan kepentingan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, maka bukti tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” tegas Rito.
PMKRI menekankan, tuntutan pemeriksaan bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan justru untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan berdasarkan bukti.
Korban Jangan Sekadar Jadi Angka dalam Laporan Bencana
Di tengah tuntutan audit dan pemeriksaan konstruksi, PMKRI mengingatkan agar perhatian terhadap korban dan keluarga korban tidak terabaikan.
Bagi PMKRI, ambruknya ruang tunggu pelabuhan bukan sekadar persoalan kerusakan infrastruktur. Peristiwa tersebut telah menimbulkan korban dan meninggalkan duka bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Karena itu, PMKRI meminta pihak dan institusi yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan keselamatan Pelabuhan Laurentius Say memberikan perhatian dan pendampingan kepada korban serta keluarga korban.
PMKRI juga meminta keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan dan pemenuhan hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan bencana. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian, kejelasan dan keadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta seluruh fakta dibuka, seluruh bukti diperiksa, dan jika ditemukan kesalahan atau kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Rito.
10 Tuntutan PMKRI
Untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan, PMKRI Cabang Maumere menyampaikan 10 tuntutan:
Audit forensik konstruksi secara independen terhadap bangunan yang ambruk.
Pemeriksaan seluruh dokumen pembangunan dan penggunaan anggaran.
Pengujian teknis dan laboratorium terhadap material bangunan yang masih dapat diperiksa.
Pengamanan material reruntuhan yang relevan sebagai bagian dari kepentingan pemeriksaan forensik.
Keterbukaan informasi mengenai kontraktor, konsultan, nilai kontrak, renovasi dan pemeliharaan bangunan.
Penjelasan terbuka mengenai substansi dan ruang lingkup MoU antara KSOP Kelas IV Laurentius Say dan Kejaksaan Negeri Sikka.
Pemenuhan hak serta pendampingan korban dan keluarga korban sesuai ketentuan hukum.
Penelusuran tanggung jawab institusional apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.
Penegakan hukum tanpa tebang pilih apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan/atau kerugian negara.
Evaluasi keselamatan fasilitas pelabuhan sebelum kembali digunakan masyarakat.
PMKRI Cabang Maumere menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat sipil.
Rito menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis bukti.
“Jangan vonis sebelum diperiksa. Tetapi jangan hentikan pemeriksaan hanya karena ada bencana. Dan jangan biarkan korban serta keluarga korban kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan.”
MAUMERE, 29 AGUSTUS 2026
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG MAUMERE
Rito Naga
Ketua Presidium
Melki Bata
Presidium Gerakan Kemasyarakatan
(Yuven Fernandez)

















