BINTAN, Radar Perbatasan.com – Ketimpangan sosial yang kontras terpampang nyata di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Di saat perusahaan-perusahaan besar menikmati pasokan listrik yang stabil dan terang-benderang, ratusan Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Kampung Nusantara, meliputi RT 001 dan RT 002 dalam lingkungan RW 002, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, justru harus merana di tengah gulita selama lebih dari tiga dekade.
Padahal, warga telah menempati dan mengolah kawasan tersebut sejak tahun 1995, lebih dari 30 tahun silam. Ironisnya, berulang kali permohonan pemasangan jaringan listrik resmi diajukan ke PLN Unit Kijang, namun tak pernah membuahkan hasil alias jalan di tempat.
Situasi pelik ini memaksa warga mengambil jalan pintas yang penuh risiko: menarik kabel secara mandiri dari rumah tetangga terdekat. Tak jarang, bentangan kabel tersebut mencapai ratusan meter melintasi pemukiman. Praktik darurat ini tentu berisiko tinggi, sangat rawan korsleting dan bahaya kebakaran, serta jauh dari standar keamanan kelistrikan yang layak.
“Kami tak tahu apa yang membuat kampung kami ini tak bisa dialiri listrik resmi. Padahal kami bermukim di sini sejak 1995. Kabel listrik ini ditarik dari rumah tetangga terdekat, bahkan ada yang sampai ratusan meter. Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan ke PLN, tapi tak pernah direspon. Padahal tak jauh dari sini, perusahaan besar sudah dialiri listrik. Justru satu hamparan tanah yang sama dengan kami di sini.” – Warga Kampung Nusantara (meminta namanya dirahasiakan)
Keluhan senada disampaikan oleh Mawar, warga setempat. Suaranya terdengar lirih namun tajam, menyiratkan kekecewaan yang sudah menahun terhadap ketidakadilan layanan publik yang mereka rasakan.
“Sudah lebih dari dua puluh tahun kami di sini, Bang. Sudah capek kami mengajukan permohonan ke PLN. Anak-anak sangat butuh penerangan saat belajar malam hari. Sementara di depan mata kami, perusahaan besar sudah dialiri listrik dengan leluasa. Di mana keadilan itu, Pak?” – Mawar, Warga Kampung Nusantara
Investigasi Lapangan: Misteri Surat PT Antam Tbk
Hasil investigasi mendalam menemukan adanya indikasi hambatan birokrasi yang diduga bersumber dari PT Antam Tbk. Saat dikonfirmasi, M. Ardiansyah, petugas keamanan (Security) di Pos PLN Unit Kijang, menyebutkan bahwa mandegnya pemasangan jaringan listrik ke kampung tersebut disebabkan adanya surat yang dikirimkan PT Antam Tbk kepada pihak PLN Unit Kijang. Namun, Ardiansyah tidak mampu menjelaskan secara rinci isi surat tersebut maupun alasan di balik langkah penolakan itu.
Kuat dugaan, surat misterius tersebut berisi larangan atau penolakan penggunaan lahan untuk pembangunan infrastruktur jaringan listrik warga, meskipun faktanya masyarakat telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Media ini kemudian berupaya mengonfirmasi duduk perkara tersebut kepada Riko Harahap, selaku Kuasa Hukum PT Antam Tbk, melalui pesan WhatsApp pada Kamis 27 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap bungkam dari korporasi pelat merah ini justru semakin mempertegas dugaan adanya kepentingan tertutup yang merugikan hak-hak dasar warga negara.
Tutup mulutnya pihak PT Antam Tbk Kijang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar, sehingga akses energi listrik, yang notabene merupakan hak dasar setiap warga negara, harus terhambat puluhan tahun hanya karena selembar surat?
Melalui pemberitaan ini, warga menyampaikan desakan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan segera turun tangan secara aktif dan menjembatani kebuntuan yang menyiksa ini.
“Memang aneh rasanya, di zaman serba canggih saat ini, masih ada pemukiman tanpa dialiri listrik. Kami juga sangat mengharapkan tanggapan dari wakil rakyat yang dulu pernah meminta suara kami yang bermukim di kampung ini.” – Mawar
Kasus di Kampung Nusantara menyoroti ketimpangan yang sangat mencolok di mata publik. Di satu kawasan hamparan tanah yang sama, korporasi besar mendapat pasokan energi tanpa kendala sedikit pun, sementara masyarakat kecil yang telah bermukim puluhan tahun dibiarkan hidup dalam gelap gulita.
Keadilan dan transparansi pengelolaan lahan serta akses layanan publik kini berada di titik uji. Apakah Pemda Bintan akan berpihak pada kesejahteraan warga, atau terus membiarkan situasi ketidakadilan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian?
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Rch

















