TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Aspek keamanan pangan menjadi sorotan utama Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Saat ini, konsentrasi penuh diarahkan pada percepatan kepemilikan Sertifikat Higiene dan Sanitasi (SHS) guna menjamin kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Berdasarkan data terbaru, dari total 240 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aglomerasi di Kepri, sebanyak 181 SPPG atau sekitar 75,42 persen telah mengantongi SHS.
Kabupaten Lingga mencatatkan prestasi membanggakan sebagai wilayah dengan capaian tertinggi, di mana seluruh SPPG-nya telah 100 persen ber-SHS. Posisi berikutnya disusul oleh Karimun (96,77%), Batam (74,31%), Bintan (68,42%), serta Tanjungpinang dan Natuna yang masing-masing berada di angka 58,33 persen.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Kepri sekaligus Sekretaris Satgas MBG Kepri, Rika Azmi, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam pemenuhan SHS ini adalah lambatnya tindak lanjut perbaikan fisik dapur setelah menerima rekomendasi teknis.
“Percepatan pemenuhan SHS dinilai penting untuk memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum maupun selama menjalankan pelayanan,” tegas Rika dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, pada Senin 24 Agustus 2026.
Serap 10 Ribu Tenaga Kerja dan Dongkrak Ekonomi Lokal
Di luar aspek standarisasi dapur, kehadiran program MBG terbukti memberikan dampak ekonomi (multiplayer effect) yang masif bagi masyarakat Kepri. Hingga kini, tercatat ada 10.105 tenaga kerja yang telah terserap di dapur-dapur SPPG seluruh wilayah Kepri.
Tenaga kerja tersebut mengisi berbagai posisi krusial, mulai dari petugas keamanan, kebersihan, pencuci peralatan makan, pengemudi, hingga tenaga pendukung operasional lainnya. Menariknya, 55,34 persen dari total tenaga kerja yang terserap merupakan kaum perempuan.
Tak hanya membuka lapangan pekerjaan, program MBG juga melibatkan pelaku usaha lokal sebagai pemasok rantai pasok bahan pangan utama. Berdasarkan data pendataan, terdapat sekitar 160 pelaku usaha lokal yang dilibatkan, dengan rincian sebagai berikut:
• 39 UMKM
• 35 PT
• 27 CV
• 26 Koperasi
• 22 UD
• 11 pelaku usaha lainnya
Guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kerapian administrasi, DKP2KH mendorong agar pembaruan data pemasok dilakukan secara by name, by address serta wajib menyertakan klasifikasi jenis badan usaha. Langkah preventif ini krusial untuk mencegah potensi data ganda sekaligus memudahkan pemetaan pelaku usaha ke depan.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Zah

















