banner 728x250

Kasus Pengeroyokan Maris dan Risto Berakhir Damai, Sumpah Adat Jadi Pengikat Perdamaian

banner 120x600
banner 468x60

Malaka

Dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa Marianus Manek Unsain (Maris) dan Dominikus Risto Mau (Risto) pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Desa Tunabesi, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, akhirnya berujung pada perdamaian melalui jalur kekeluargaan dan adat.

banner 325x300

Penyelesaian persoalan tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026, di Rumahnya Maris, Dusun Omanu, Desa Tunmat, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka.

Proses perdamaian mempertemukan keluarga korban dan keluarga pihak pelaku dengan melibatkan pemerintah desa, aparat kepolisian, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Tunmat Noldivikus Bouk, Ketua BPD Desa Tunmat Patrianus Klau, Kapolsek Sasitamean Ipda Robertus I. Tas’au, Kanit Reskrim Polsek Sasitamean Pak Bripka Tony Dala Demu, SH, Bhabinkamtibmas Tunabesi Bripka Adiyanto, para tua adat, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi forum penyelesaian persoalan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengakhiri ketegangan sekaligus memulihkan kembali hubungan persaudaraan yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.

Dalam kesepakatan perdamaian, keluarga pihak pelaku memenuhi tanggung jawab berupa biaya pengobatan atau secara adat disebut (Tuif Papa) kepada korban serta biaya perbaikan dua unit sepeda motor korban yang turut dirusaki dengan nilai keseluruhan Rp5 juta.

Selain itu, keluarga pihak pelaku juga memenuhi denda adat atau Ukun Banur sesuai adat istiadat yang berlaku di wilayah Bani-Bani/Io Kufeu.

Denda adat tersebut berupa sejumlah uang yang dalam pelaksanaannya tidak disebutkan nominalnya secara terbuka dan tidak diperlakukan sebagaimana pembayaran biasa.

Denda tersebut diterima dengan ikhlas oleh keluarga korban sebagai bagian dari penyelesaian adat sekaligus tanda berakhirnya persoalan.

Mewakili keluarga pihak pelaku, Om Rido Seran menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan adik-adiknya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, lebih baik memiliki banyak teman dan saudara daripada mencari satu musuh yang pada akhirnya dapat merusak kehidupan dan masa depan.

“Lebih baik kita mencari seribu teman daripada mencari satu musuh yang akhirnya bisa merusak hidup dan masa depan kita,” pesan Om Rido.

Sementara itu, Patrianus Klau, yang mewakili keluarga korban, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima proses perdamaian tersebut dengan hati terbuka.

Menurut Patrianus, penyelesaian secara kekeluargaan dan adat dipilih agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Ia menegaskan bahwa perdamaian yang telah dicapai harus dihormati oleh seluruh pihak. Setelah kesepakatan dibuat, tidak boleh ada lagi tindakan yang dapat membuka kembali persoalan atau memunculkan permusuhan baru.

Patrianus juga berharap keluarga korban dan keluarga pihak pelaku dapat kembali menjalani kehidupan secara baik sebagai saudara dan masyarakat yang hidup dalam suasana damai.

“Yang sudah terjadi biarlah menjadi pelajaran. Setelah hari ini, kita harus kembali melihat satu sama lain sebagai saudara. Jangan sampai persoalan yang sudah diselesaikan justru menjadi alasan untuk membuka permusuhan baru,” pesan Patrianus.

Kapolsek Sasitamean Ipda Robertus I. Tas’au menyampaikan apresiasi kepada Maris karena telah bersedia membuka ruang untuk perdamaian.

Ia berharap pihak yang menjadi pelaku dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar tidak kembali melakukan tindakan serupa.

“Proficiat untuk saudara Maris yang sudah bersedia berdamai. Saya berdoa dan berharap kepada adik-adik yang menjadi pelaku, semoga perbuatan ini menjadi yang terakhir. Kita semua adalah keluarga,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, persoalan antar sesama jangan sampai berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan mencoreng nama baik wilayah.

“Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Nama wilayah Tunabesi dan Tunmat, terlebih nama Io Kufeu, tidak boleh tercoreng,” pesannya.

Pesan kuat mengenai pentingnya persaudaraan juga disampaikan Pak Melki Nana.

Ia mengingatkan bahwa hubungan persaudaraan merupakan ikatan yang telah melekat sejak seseorang dilahirkan. Karena itu, kepentingan kelompok tidak boleh mengalahkan hubungan persaudaraan.

“Saudara sejak lahir adalah sedara. Jangan sampai ada kelompok yang lebih besar daripada saudara. Yang kita harapkan, saudara harus lebih besar daripada kelompok,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap persoalan seharusnya tidak boleh mengorbankan hubungan darah, persaudaraan, dan kehidupan bersama sebagai satu komunitas masyarakat.

Setelah penyampaian dari keluarga dan aparat, prosesi perdamaian dilanjutkan dengan sumpah adat yang disampaikan oleh para tua adat, yakni Bai Mundus, Bai Petrus, dan Om Kobus Manek.

Sumpah adat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian tersebut. Melalui prosesi itu, para pihak diingatkan agar perbuatan yang telah terjadi cukup menjadi pengalaman dan tidak boleh diulangi kembali.

Para tua adat juga menyampaikan pesan agar seluruh pihak mampu menahan diri, menjaga hubungan kekeluargaan, serta menghormati kesepakatan yang telah dibuat.

Dalam pemaknaan adat yang disampaikan, leluhur dan alam menjadi saksi atas sumpah yang telah diucapkan. Karena itu, sumpah adat bukan sekadar prosesi simbolis, melainkan menjadi pengingat moral agar seluruh pihak benar-benar menjaga perdamaian.

Pesannya tegas: apa yang telah diselesaikan jangan dibuka kembali dan apa yang telah terjadi jangan sampai terulang lagi.

Seluruh rangkaian penyelesaian kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Pak Melki Nana.

Dengan berakhirnya proses tersebut, keluarga korban dan keluarga pihak pelaku diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa menyimpan dendam maupun permusuhan.

Penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dan adat ini menunjukkan bahwa sebuah persoalan dapat diredam ketika semua pihak bersedia duduk bersama, membuka ruang dialog, memenuhi tanggung jawab, dan menempatkan persaudaraan sebagai kepentingan bersama.

Perdamaian bukan berarti membenarkan perbuatan yang telah terjadi. Perdamaian adalah pilihan untuk menghentikan konflik, menerima tanggung jawab, memulihkan hubungan, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Kini, harapan seluruh pihak tertuju pada satu hal: tidak ada lagi peristiwa serupa di Tunabesi maupun Tunmat.

Sumpah adat telah diucapkan. Kesepakatan telah diterima. Persoalan telah diselesaikan.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!