banner 728x250

Didampingi Ketua LCKI Jambi, Keluarga Abd Wahab Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan 28 Hektare ke Polres Tanjab Timur

banner 120x600
banner 468x60

JAMBI — Persoalan dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi. Lahan milik almarhum Abd Wahab bin Amileng yang berada di Desa Rawa Sari, Kecamatan Berbak, diduga dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 19 Agustus 2026. Laporan pengaduan (Lapdu) itu didampingi Mappangara, HK, selaku Ketua LCKI Jambi sekaligus Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mappangara kepada awak media seusai membuat Lapdu, terdapat sejumlah bidang tanah yang diduga menjadi objek penyerobotan.

Ia menyebut, sekitar 17 hektare lahan milik almarhum Abd Wahab diduga telah dikuasai dan ditanami tanaman kelapa sawit oleh seseorang berinisial H. Aris tanpa sepengetahuan pemilik.

Selain itu, terdapat sekitar 2 hektare lahan yang menurut pihak keluarga juga diduga dikuasai oleh Mahput dan telah ditanami kelapa sawit.
Sementara itu, sekitar 9 hektare lahan lainnya yang disebut sebagai milik Abd Wahab diduga dikuasai oleh seseorang bernama Nurdin. Lahan tersebut disebut merupakan lahan kosong milik almarhum.

Dengan demikian, total lahan yang dipersoalkan dalam pengaduan tersebut mencapai sekitar 28 hektare.

“Kami mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini kepada pihak kepolisian agar persoalan tersebut dapat ditelusuri dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mappangara.

Menurutnya, persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah harus ditangani secara objektif dengan memeriksa seluruh dokumen serta keterangan para pihak yang berkepentingan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap status dan riwayat kepemilikan tanah, termasuk mengecek dokumen alas hak, batas-batas bidang tanah serta aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan di lokasi yang dilaporkan.

“Semua harus dibuktikan melalui proses hukum. Siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut dan bagaimana proses penguasaannya, biarlah aparat yang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Didampingi Sejumlah Saksi
Usai menyampaikan laporan pengaduan di Polres Tanjung Jabung Timur, Mappangara bersama sejumlah pihak kemudian berbincang dan makan siang di sebuah warung Padang di Kota Sabak.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kamal Fitdaus, mantan Lurah Simpang Berbak, serta Marzuki, yang disebut sebagai pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

Kehadiran para saksi dinilai penting untuk membantu memberikan keterangan mengenai sejarah penguasaan, lokasi maupun batas-batas lahan yang menjadi objek pengaduan.

Mappangara menegaskan, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga persoalan pertanahan yang telah dipersoalkan dapat memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan terkait tuduhan dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Karena itu, seluruh tudingan tersebut masih merupakan laporan atau pengaduan dari pihak Abd Wahab dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Tanjung Jabung Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut setelah proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak maupun dokumen kepemilikan dilakukan.

 

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!