banner 728x250

Kematian Mahasiswi Muhammadiyah Kupang Diselidiki, Keluarga Pertanyakan Kronologi Jatuh di Kost

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG — Kematian seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Kupang, Kristina Hoar Seran, di sebuah rumah kos di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 21 April 2026, kini tengah diselidiki aparat kepolisian.

Keluarga korban mempertanyakan sejumlah hal terkait kronologi kejadian yang disampaikan oleh seorang pria bernama Severus Fernando Bria alias Nando, yang disebut berada bersama korban saat peristiwa tersebut terjadi.

banner 325x300

Pertanyaan keluarga terutama berkaitan dengan kondisi luka korban setelah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Leona Kupang serta adanya perbedaan keterangan mengenai bagaimana korban terjatuh.

Berdasarkan dokumen Undangan Klarifikasi yang diterbitkan Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Juli 2026, polisi menyebut sedang melakukan penyelidikan atas laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan peristiwa “kematian tidak wajar” yang terjadi pada Selasa, 21 April 2026, di rumah sakit Leona, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Polresta Kupang Kota juga mencantumkan Laporan Informasi Nomor LI/01/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin-Lidik/879/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2026.

Korban Sempat Berada Bersama Nando

Menurut keterangan keluarga yang diperoleh, Kristina merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Kupang dan saat kejadian masih duduk di semester II.
Keluarga menyebut Kristina berada di tempat kos bersama Nando pada malam kejadian.

Dalam keterangan awal yang disampaikan melalui video call kepada keluarga, Nando disebut menjelaskan bahwa dirinya sedang minum kopi, sementara korban bangun untuk mengambil nasi. Tidak lama kemudian, korban disebut tiba-tiba jatuh sehingga membuat Nando terkejut.

Korban kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Leona sekitar pukul 23.00 WITA, atau sekitar dua jam setelah keluarga menyebut korban mengalami kejadian tersebut pada sekitar pukul 21.00 WITA.

Keluarga korban yang berada di Babau kemudian mendapat informasi mengenai kondisi Kristina dan mendatangi Rumah Sakit Leona Kupang pada sekitar pukul 09.00 WITA keesokan harinya.

Namun, menurut pihak keluarga, saat mereka tiba di rumah sakit, Nando tidak berada di lokasi. Kepada keluarga, Nando disebut beralasan sedang mengikuti perkuliahan.

Keterangan Kronologi Dipertanyakan

Persoalan muncul setelah pihak keluarga kembali meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, terutama karena dokter membutuhkan informasi mengenai mekanisme jatuhnya korban untuk kepentingan penanganan medis.

Kakak korban, Yuli, kemudian menghubungi Nando melalui WhatsApp.
Menurut keterangan keluarga, pada kesempatan tersebut Nando memberikan penjelasan berbeda. Ia disebut mengatakan bahwa dirinya dan korban sedang duduk dalam posisi saling membelakangi. Kemudian korban tiba-tiba terjatuh dan kepalanya mengenai pundak Nando.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga.

Pasalnya, berdasarkan informasi hasil pemeriksaan medis yang disampaikan kepada keluarga, korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dengan kondisi yang menurut keluarga cukup serius.

Keluarga kemudian mempertanyakan bagaimana cedera kepala tersebut dapat terjadi apabila kepala korban hanya mengenai pundak Nando sebagaimana keterangan yang disampaikan kemudian.

Saat ditanya kembali oleh ayah korban, Paulus Seran, mengenai kemungkinan penyebab luka tersebut, Nando disebut menjawab tidak mengetahui secara pasti dan menyampaikan kemungkinan korban terkena tembok.

Perbedaan keterangan tersebut membuat keluarga meminta agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Atas dugaan adanya kejanggalan dalam kematian Kristina, keluarga kemudian memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk mendampingi mereka.

Pihak keluarga bersama pendamping hukum kemudian mendatangi Rumah Sakit Leona Kupang untuk berkoordinasi dengan dokter dan tenaga medis serta meminta rekam jejak atau dokumen terkait proses perawatan korban.

Setelah itu, keluarga dan pendamping hukum membawa persoalan tersebut ke kepolisian untuk meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan berikutnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Polisi Panggil Sejumlah Orang untuk Klarifikasi

Dokumen yang diperoleh menunjukkan Satreskrim Polresta Kupang Kota telah mengeluarkan sejumlah Undangan Klarifikasi pada Juli 2026.

Salah satu undangan ditujukan kepada Severus Fernando Bria alias Nando. Dalam surat tersebut, Nando dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 11.00 WITA di Ruang Rik­sa Subnit I Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Selain Nando, terdapat pula undangan klarifikasi kepada beberapa pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen kepolisian, termasuk Hendrika Felsi Hoar Fahik alias Lua, Stefani Mite alias Nona, dan Yohanes Klau.

Klarifikasi tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan perkara pidana yang berkaitan dengan kematian Kristina.

Dokumen itu juga mencantumkan IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K. sebagai penyidik dan AIPTU I Dewa Gede Darma Putra sebagai penyidik pembantu.

Bukan Kesimpulan Pembunuhan
Hingga tahap ini, dokumen kepolisian yang diperoleh belum menyatakan bahwa Kristina Hoar Seran merupakan korban pembunuhan.

Polresta Kupang Kota masih menyebut perkara tersebut sebagai penyelidikan terhadap dugaan kematian tidak wajar.

Karena itu, perbedaan keterangan mengenai kronologi jatuhnya korban tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti tindak pidana pembunuhan.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti medis, rekam medis, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya.

Keluarga korban berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional agar penyebab sebenarnya dari kematian Kristina dapat diketahui.

Bagi keluarga, persoalan utama bukan sekadar mencari siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi memastikan apa yang sebenarnya terjadi pada malam 21 April 2026 di tempat kos tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polresta Kupang Kota mengenai hasil akhir penyelidikan serta keterangan dari pihak Nando terkait perbedaan kronologi tersebut belum diperoleh.

Karena itu, seluruh dugaan dan keterangan yang masih dipersoalkan keluarga perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Editor : Boni Atolan

banner 325x300
error: Content is protected !!