Kupang, Radar Perbatasan.Com
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan agar Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dilaksanakan secara objektif dan melibatkan masyarakat yang benar-benar menggunakan layanan.
Hasil survei harus mampu menggambarkan kondisi pelayanan secara faktual dan menjadi dasar perbaikan bagi penyelenggara pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, dalam kegiatan Rapat Penyusunan Rekomendasi Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Survei Persepsi Anti Korupsi, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan, dan Budaya Pelayanan Prima di Kanwil Kementerian Hukum NTT, Selasa (18/8/2026) yang turut dihadiri pejabat dan ASN Kanwil Kementerian Hukum NTT serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus diwujudkan melalui penerapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, pengukuran kepuasan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi. Dalam pemaparannya, Yosua menyampaikan pula bahwa penyelenggara pelayanan publik tidak cukup hanya memiliki standar pelayanan secara administratif. Standar tersebut harus benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam setiap proses pelayanan.
“Standar pelayanan bukan disusun untuk sekadar memenuhi administrasi, tetapi harus diejawantahkan dalam aktivitas pelayanan publik yang terukur kepada masyarakat,” ujar Yosua. Ia menjelaskan, masyarakat pengguna layanan harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, serta mekanisme pengaduan. Informasi tersebut perlu disampaikan melalui berbagai kanal yang mudah diakses masyarakat, baik secara digital maupun secara langsung. Yosua mencontohkan layanan hak kekayaan intelektual (HAKI).
Menurutnya, informasi standar pelayanan HAKI yang jelas dan mudah dipahami akan memudahkan masyarakat, termasuk generasi muda di NTT, mengakses layanan dan memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
“Ketika pelayanan publik semakin mudah diakses dan informasinya jelas, masyarakat akan lebih mudah memaksimalkan potensi yang dimiliki. Kemudahan pelayanan publik dapat menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk berusaha dan berkembang,” katanya.
Terkait survei persepsi kualitas pelayanan, Yosua menegaskan bahwa responden harus merupakan masyarakat yang benar-benar telah menggunakan layanan. Dengan demikian, penilaian yang diberikan dapat menggambarkan pengalaman faktual masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan survei dilakukan secara independen dan tidak mengarahkan responden untuk memberikan jawaban tertentu.
“Survei persepsi kepuasan pelayanan harus dilakukan seobjektif mungkin agar masyarakat sebagai responden dapat dengan bebas memberikan persepsinya. Jangan sampai survei yang dilakukan terkesan mengarahkan responden untuk menjawab sesuai keinginan penyelenggara survei,” tegasnya.
Menurut Yosua, survei yang dilaksanakan secara berintegritas akan menghasilkan informasi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik.
“Survei persepsi kualitas pelayanan yang berintegritas akan berbanding lurus dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yosua mengatakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk dalam upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum NTT, Hasran Sapawi, dalam sambutannya mengatakan survei persepsi kepuasan pelayanan dan survei persepsi anti korupsi merupakan upaya melibatkan masyarakat pengguna layanan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pelayanan yang telah dilaksanakan.
Ombudsman NTT berharap hasil evaluasi survei tersebut tidak berhenti sebagai dokumen penilaian, tetapi dapat digunakan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan untuk memastikan pelayanan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum NTT semakin mudah, transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Yuven Fernandez

















