JAMBI – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangara HK, mendorong dilakukannya reorganisasi kepengurusan LCKI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kinerja organisasi.
Dorongan tersebut disampaikan Mappangara saat memimpin rapat pra-konsolidasi dan reorganisasi kepengurusan LCKI Provinsi Jambi dan LCKI kabupaten/kota di Kantor Sekretariat LCKI Kota Jambi, Jumat (14/8/2026).
Rapat berlangsung pukul 15.00 hingga 17.00 WIB dan dihadiri Sekretaris LCKI Jambi H. Danan Ray, Wakil Ketua LCKI Jambi Zaimal Aripin, Suhalmy Saputra dari bidang humas, Muhammad Haviz, Aris Bone, Jhohan Lixury Tan selaku bendahara, Ketua LCKI Tanjung Jabung Barat Marzuki, Randi Anggara, Rudi Hartono serta sejumlah pengurus lainnya.
H. Danan Ray bertindak sebagai pembawa acara sekaligus notulis rapat.
Dalam arahannya, Mappangara HK menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan menuju rapat umum LCKI Provinsi Jambi yang direncanakan digelar 9 September 2026 di salah satu hotel di Kota Jambi.
Rapat umum tersebut nantinya akan mengundang seluruh ketua dan pengurus LCKI kabupaten/kota, jajaran pengurus LCKI Provinsi Jambi, Dewan Penasihat serta Dewan Pakar LCKI Jambi.
Menurut Mappangara, reorganisasi menjadi kebutuhan penting setelah dilakukan evaluasi terhadap struktur dan keberlangsungan kepengurusan LCKI di sejumlah daerah.
Ia menyebut terdapat beberapa kepengurusan LCKI kabupaten yang masa berlaku surat keputusannya telah berakhir.
“Untuk LCKI Kabupaten Bungo, Merangin, Tanjung Jabung Barat serta Sungai Penuh/Kerinci, masa berlaku SK kepengurusannya telah berakhir sejak April 2026,” ujar Mappangara.
Sementara itu, masa berlaku kepengurusan LCKI Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi akan berakhir pada September 2026. Adapun LCKI Sarolangun juga memasuki masa akhir kepengurusan pada September, sedangkan LCKI Tanjung Jabung Timur dan Tebo dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026.
Mappangara menegaskan, kepengurusan yang masa berlaku SK-nya telah berakhir harus mengikuti ketentuan organisasi.
Karena itu, pihaknya mengingatkan agar kepengurusan yang sudah demisioner tidak menggunakan atribut organisasi maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam aktivitas yang mengatasnamakan LCKI.
“Yang masa berlaku SK-nya sudah habis, sesuai ketentuan tidak diperbolehkan menggunakan atribut LCKI, termasuk KTA yang ada,” tegasnya.
Seleksi Pengurus Harus Diperketat
Mappangara menilai reorganisasi tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian struktur, tetapi juga menjadi momentum membangun kepengurusan yang lebih profesional, berkarakter dan memiliki integritas.
Ia menekankan pentingnya proses asesmen dan seleksi terhadap calon pengurus sebelum ditetapkan dalam struktur organisasi periode berikutnya.
“Harus ada asesmen, seleksi, SOP dan fakta integritas bagi calon pengurus yang siap bergabung,” katanya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar orang-orang yang duduk dalam kepengurusan LCKI benar-benar memahami visi dan misi organisasi, memiliki komitmen serta mampu menjalankan tugas secara profesional.
Mappangara juga mengingatkan seluruh jajaran agar dalam proses reorganisasi tetap berpedoman pada AD/ART LCKI yang telah mengalami revisi.
“Kita harus mengacu pada AD/ART yang sudah ada dan telah direvisi. Kepengurusan periode berikutnya harus benar-benar terseleksi,” ujarnya.
Perkuat Peran LCKI dalam Pencegahan Kejahatan
Lebih lanjut, Mappangara menegaskan bahwa LCKI merupakan organisasi yang memiliki perhatian khusus terhadap upaya pencegahan kejahatan.
Ia menyebut keberadaan LCKI juga memiliki sejarah panjang dan didukung sejumlah tokoh kepolisian, termasuk Ketua Presidium LCKI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. Dai Bachtiar, SH.
Mappangara mengatakan, posisi strategis tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran LCKI di daerah untuk membangun organisasi yang semakin kredibel dan profesional.
Ia juga menyinggung adanya nota kesepahaman (MoU) dengan Mabes Polri yang menurutnya menjadi salah satu landasan penting dalam memperkuat sinergi LCKI dengan institusi kepolisian, termasuk hasil Silaknas yang dihadiri para ketua LCKI provinsi dari seluruh Indonesia di Jakarta.
“Ini harus menjadi motivasi kita untuk membangun kepengurusan yang profesional, berkarakter dan benar-benar menjalankan visi misi LCKI, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan,” kata Mappangara.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, penyampaian saran dan kritik dari peserta.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mempersiapkan reorganisasi sekaligus memastikan pembentukan kepengurusan baru berjalan transparan, selektif dan sesuai ketentuan organisasi.
Mappangara berharap reorganisasi nantinya menghasilkan jajaran pengurus LCKI Provinsi Jambi dan kabupaten/kota yang memiliki kapasitas, integritas serta komitmen kuat untuk menjalankan tugas organisasi.
“Kepengurusan yang demisioner akan dilakukan pembentukan kepengurusan baru. Kita ingin ke depan LCKI memiliki pengurus yang profesional, berkarakter dan berintegritas,” pungkas Mappangara HK.
Editor :Boni Atolan

















